tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa Indonesia terbuka terhadap kerja sama sistem pembayaran digital, termasuk untuk para operator luar negeri seperti termasuk Mastercard dan Visa.
Hal ini dia sampaikan untuk menanggapi tudingan Pemerintah Amerika Serikat (AS) yang menilai sistem pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) sebagai penghambat perdagangan.
“Pertama ya, ini terkait dengan QRIS. Itu adalah Gateway Nasional. Indonesia sebetulnya terbuka untuk para operator luar negeri termasuk Master[card] ataupun Visa,” ujar Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (25/4/2025).
Kemudian, Airlangga menjelaskan bahwa tidak ada perubahan perlakuan terhadap operator asing dalam ekosistem pembayaran nasional. Dengan begitu, dia menegaskan Indonesia tetap membuka akses bagi pelaku global untuk turut berpartisipasi.
“Untuk di sektor credit card tidak ada perubahan, kemudian sektor gateway ini mereka terbuka masuk di front end dan partisipasi dan ini level playing field dengan yang lain,” terang Airlangga.
Oleh karena itu, Airlangga menilai permasalahan yang muncul terkait QRIS disebabkan oleh kesalahpahaman atas kebijakan dan itu bukan hambatan secara substansial.
“Jadi ini sebetulnya masalahnya hanya penjelasan,” ucapnya.
Sebelumnya, beredar dokumen 2025 National Trade Estimation Report on Foreign Trade Barriers yang susun oleh United States Trade Representative (USTR). Dokumen tersebut membuka soal hal-hal yang oleh Pemerintah Amerika Serikat (AS) dinilai sebagai hambatan-hambatan perdagangan antara AS dengan Indonesia. Salah satu yang disorot oleh AS adalah layanan QRIS.
Dokumen USTR menyebut bahwa perusahaan-perusahaan AS, termasuk penyedia sistem pembayaran dan perbankan, khawatir karena BI tidak menyertakan informasi terkait kebijakan QRIS dan potensi perubahan yang dibawanya. Mereka pun mengeklaim tidak diberi kesempatan untuk memberikan pandangannya tentang penerapan sistem QRIS, termasuk bagaimana ia berinteraksi dengan sistem pembayaran lain.
“Para pemangku kepentingan telah menyatakan kekhawatiran mengenai kurangnya konsultasi BI sebelum penerbitan peraturan [terkait sistem QRIS],” tulis USTR dalam laporannya, dikutip Rabu (23/4/2025).
Selain itu, Gedung Putih juga menyoroti penerbitan Peraturan BI Nomor 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran. Aturan ini mencakup soal implementasi Cetak Biru Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025-2030.
Dalam hal ini, Pemerintah AS merasa kalau regulasi tersebut terlalu membatasi porsi asing sebagai operator layanan pembayaran nonbank atau dikenal juga sebagai perusahaan pembayaran front-end, yakni perusahaan yang bertugas menyediakan sistem atau layanan yang langsung berinteraksi dengan pengguna dalam proses pembayaran.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id





































