Menuju konten utama

Ahli Hukum Sarankan Keadilan Restoratif untuk Kasus BNI Parigi

Profesor Hukum dari Untad menilai kasus BNI Cabang Parigi bisa diselesaikan menggunakan mekanisme restorative justice.

Ahli Hukum Sarankan Keadilan Restoratif untuk Kasus BNI Parigi
Ilustrasi gedung perkantoran Bank BNI. foto/Dok. BNI
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Penyelesaian kasus dugaan kerugian nasabah di BNI Cabang Parigi bisa ditempuh dengan cara yang memuaskan semua pihak, yakni keadilan restoratif (restorative justice).

Apabila hak-hak nasabah telah dipulihkan dan seluruh pihak sepakat berdamai, mekanisme restorative justice dapat menjadi alternatif penyelesaian yang sesuai dengan prinsip hukum.

Pandangan tersebut disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Prof. Dr. Aminuddin Kasim. Menurutnya, hubungan bank dan nasabah pada dasarnya berada dalam ranah perdata karena lahir dari suatu perjanjian atau aktivitas bisnis.

Karena itu, ketika kerugian yang dialami nasabah telah dipulihkan dan tercapai kesepakatan damai, penyelesaian di luar persidangan dapat menjadi solusi yang lebih proporsional bagi seluruh pihak.

"Perjanjian yang dibuat oleh para pihak dan kesepakatan yang sah memiliki kekuatan yang sama dengan undang-undang. Jika penyelesaian di luar pengadilan sudah diterima oleh masing-masing pihak, maka hubungan hukum tersebut sejatinya sudah selesai dan mendatangkan kemaslahatan," ujar Prof. Aminuddin.

Menurut Aminuddin, pendekatan hukum modern tidak lagi hanya menitikberatkan pada pemberian sanksi, tetapi juga mengedepankan pemulihan hak korban. Dalam konteks tersebut, apabila nasabah telah menerima penggantian kerugian dan menyetujui penyelesaian secara damai, rasa keadilan secara sosiologis dinilai telah tercapai.

Dia menjelaskan, kepastian hukum memang menjadi salah satu tujuan utama penegakan hukum. Namun, penerapannya juga harus mempertimbangkan nilai-nilai keadilan dan kemanfaatan agar tidak sekadar terpaku pada aspek formalitas.

Ia menerangkan, dalam filsafat hukum, terdapat beberapa tingkatan nilai. Tahap pertama adalah kepastian hukum yang diwujudkan melalui penerapan aturan secara prosedural dengan hitam di atas putih. Tahapan ini penting untuk menjamin kepastian hukum formal.

Meski penting, tahapan itu tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran dalam menyelesaikan perkara. Penegakan hukum pun harus mengarah pada keadilan substantif agar benar-benar menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

"Jika hukum ditegakkan terlalu kaku tanpa mempertimbangkan rasa keadilan, maka hukum justru dapat melahirkan ketidakadilan baru," kata Aminuddin.

Lebih lanjut, Aminuddin menilai tujuan akhir hukum adalah menciptakan perdamaian. Oleh sebab itu, dalam sengketa antara nasabah dan lembaga keuangan, penyelesaian yang disertai pemulihan kerugian sering kali memberikan manfaat lebih besar dibanding memperpanjang proses konflik.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan melanjutkan pemeriksaan apabila masih terdapat aspek yang perlu didalami, termasuk kemungkinan adanya unsur pidana yang memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Djoko Wienartono, mengatakan penyidik hingga kini masih melaksanakan pemeriksaan guna melengkapi administrasi penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Dapat kami sampaikan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk melengkapi administrasi penyidikan sesuai prosedur yang berlaku," ujar Djoko.

Berdasarkan informasi yang diterima oleh penyidik, kerugian yang dialami nasabah telah dikembalikan oleh pihak terlapor. Namun, proses penyidikan belum dapat dihentikan begitu saja karena masih terdapat tahapan administrasi yang harus diselesaikan.

"Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, termasuk adanya penyelesaian antara para pihak, maka perkara dapat dipertimbangkan untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Djoko.

Dengan perkembangan ini, peluang penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice tetap terbuka sepanjang seluruh persyaratan administratif dan ketentuan hukum telah dipenuhi. Pendekatan ini dinilai dapat menjadi alternatif penyelesaian yang lebih proporsional, terutama apabila kerugian telah dipulihkan dan kesepakatan damai antara para pihak telah tercapai.

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis