Menuju konten utama

Agenda Lengkap Sidang Kasus Ferdy Sambo Pekan Ini

Sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua kembali dilanjutkan setelah sebelumnya ditunda satu pekan. 

Agenda Lengkap Sidang Kasus Ferdy Sambo Pekan Ini
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal (kiri) dan Richard Eliezer (kedua kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). Ketua majelis hakim memutuskan untuk menggabungkan tiga terdakwa, yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dalam satu sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali melanjutkan persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Humas PN Jaksel, Djuyamto menyebut bahwa sidang dimulai pada Senin, 21 November 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo.

Lalu pada Selasa, 22 November 2022 sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Kamis (24 November) sidang terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto dengan agenda pemeriksaan saksi, kata Djuyamto dalam keterangan tertulisnya.

Lalu pada Jumat 25 November agenda sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Arif Rachman.

Dalam kasus ini terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Selain itu, dalam kasus obstruction of justice, Arif Rachman Arifin bersama 6 terdakwa lain yaitu Baiquni Wibowo Chuck Putranto Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto disebut melakukan upaya penghalangan penyidikan.

Tujuh terdakwa tersebut dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Baca juga artikel terkait SIDANG FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky