tirto.id - Front Pembela Islam (FPI) melaporkan Dosen Universitas Indonesia, Ade Armando ke Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (10/4/2018). Ade dianggap melakukan ujaran kebencian karena unggahannya menyinggung soal isu permusuhan bertema SARA (suku,ras, agama, dan antar-golongan).
Ketua Umum FPI, Ahmad Shobri Lubis mendatangi Bareskrim sekitar pukul 15.00 WIB ditemani beberapa anggota FPI lainnya. Ia mengatakan, unggahan Ade di Facebook dan Twitter dilakukan sekitar tahun 2016. Namun, Ahmad baru mengetahui unggahan itu belakangan ini.
“Perbuatannya (Ade) begitu, menghina-hina. Perlu kami laporkan supaya kami tidak dipermainkan dan bisa mencegah perbuatan main hakim sendiri dengan adanya pelaporan ini. Kami berharap kepolisian segera merespons, memeriksa, dan menghukum beliau,” kata Ahmad.
Dalam tangkapan gambar yang dicetak oleh Ahmad, Ade mengatakan "Polisi harus menunjukkan pada publik bahwa FPI bukan anjing binaan mereka seperti digambarkan Wikileaks dengan bersikap tegas pada FPI." Ade juga menambahkan tautan berita media daring nasional pada unggahannya.
Menurut Ahmad, kalimat ini sangat menyinggung dan mengandung unsur kebencian. Ahmad berharap polisi bisa segera menangani kasus ini karena ia merasa Ade selalu lolos dari jerat hukum.
Ade sebelumnya pernah dilaporkan ke Bareskrim pada 30 Desember 2017. Pelapornya saat itu adalah Lembaga Bantuan Hukum Kebangkitan Jawara dan Pengacara, FPI, dan juga seorang pria bernama Michael. Saat itu Ade dilaporkan karena menghina Imam Besar FPI, Rizieq Shihab.
Dalam unggahannya tanggal 20 Desember 2017, Ade mengunggah gambar Rizieq dan beberapa orang dengan mengenakan topi sinterklas disertakan tulisan "Parade Natal 25 12, lokasi: Bundaran HI dan Monas." Dalam keterangan tambahan, ia menulis: "Ini hoax ya."
Ade juga pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 2016 silam karena kasus penistaan agama, selain itu ada laporan lain dari murid Rizieq terhadapnya pada Desember 2017. Namun, hingga saat ini Ade belum dinyatakan bersalah ataupun tidak bersalah.
“Jangan sampai nanti bertumpuk kekesalan warga. Kalau nanti ada radikal, penciptanya bukan umat, tapi aparat yang tidak kasih solusi untuk terciptanya keadilan,” tegas Ahmad.
Laporan oleh Ahmad diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/484/IV/2018/Bareskrim. Ade diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 45 ayat (2).
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dipna Videlia Putsanra