Menuju konten utama

Polri Tegaskan Tidak Ada Perlakuan Istimewa bagi Ade Armando

Laporan polisi atas Ade Armando saat ini masih diselidiki Polisi terkait ada tidaknya pelanggaran pidana di dalamnya.

Polri Tegaskan Tidak Ada Perlakuan Istimewa bagi Ade Armando
Ade Armando. [Foto/islamedia.id].

tirto.id -

Memasuki tahun baru 2018, laporan polisi atas dugaan pelanggaran UU ITE terhadap dosen dari Universitas Indonesia, Ade Armando, masih berjalan. Menurut pihak Polri, laporan kepolisian terhadap Ade Armando masih ditelusuri untuk mengetahui perihal unsur pidana di dalamnya.

"Bareskrim sudah terima laporan soal Ade Armando, sekarang tunggu proses penyelidikan jalan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen M Iqbal, saat dikonfirmasi hari Selasa (2/1/2018).

Sampai hari ini, status Ade Armando masih menjadi pihak terlapor. Namun, Iqbal meyakinkan bahwa apabila ada pelanggaran pidana di dalamnya, kepolisian tidak akan ragu memproses laporan tersebut.

"Bila terdapat bukti pidana sesuai laporan, kami akan memprosesnya. Pada prinsipnya hukum akan ditegakkan," katanya lagi.

Pelaporan terhadap Ade Armando dilakukan oleh Ratih Puspa Nusanti didampingi oleh Wakil Ketua KORLABI (Koordinator Pelaporan Bela Islam) Novel Bamukmin pada 28 Desember tahun lalu. Ratih bersama Novel mengadu ke Bareskrim lantaran Ade dianggap menghina pimpinan FPI, Rizieq Shihab yang diketahui masih berada di Arab Saudi.

Ia diduga telah menghina Rizieq dalam akun Facebook miliknya. Dalam unggahan itu, kata Novel, pihaknya menemukan foto Rizieq dan sejumlah ulama lain tengah mengenakan atribut bernuansa Natal berupa topi Sinterklas.

“Sebenarnya mau melaporkan semua ulama yang dihina, tapi bukan kapasitasnya Ibu Ratih karena bukan muridnya juga. Akan tetapi bisa saja murid dari pada beberapa ulama yang dihina itu melaporkan Ade Armando itu adalah hak mereka sebagai warga negara yang baik, yang taat hukum,” kata Novel kepada Tirto, Jumat (29/12/2017).

Melalui laman Facebook-nya, Ade Armando mengklarifikasi tuduhan tersebut. “Saya, kan, menulis bahwa itu hoax? Kok malah dituduh menghina? Saya kan, justru ingin agar orang tahu bahwa tidak benar Rizieq mengenakan pakaian sinterklas. Saya justru ingin orang tahu bahwa tidak benar di hari Natal, Rizieq akan ada di Jakarta dan bersama kawan-kawannya merayakan Natal,” tulis Ade Armando.

Kepada Tirto, pada Jumat (29/12/2017) Ade Armando menuturkan, apa yang dilakukan Ratih sebagai bentuk pembungkaman terhadap dirinya dan mereka yang berani mengkritik Rizieq. Apalagi, kata dia, postingan di beranda Facebook miliknya itu justru mempertanyakan apakah gambar itu benar atau hoax.

Sebelumnya, Ade juga pernah menjadi tersangka kasus ujaran kebencian pada beberapa bulan sebelumnya, sekitar Agustus 2017. Namun, saat itu Ade berhasil menghindari hukuman karena berhasil lolos melalui usaha praperadilan.

Kali ini, aduan terhadap Ade diterima polisi dengan nomor laporan LP/1442/XII/2017/Bareskrim tertanggal 28 Desember 2017. Ade diadukan dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian bernuansa SARA, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 156 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri