Menuju konten utama

Ratih Puspa Tak Hanya Laporkan Ade Armando Terkait Rizieq Shihab

Dalam dua bulan terakhir, ia melaporkan dua akun Facebook yang diduga menghina pimpinan FPI, Rizieq Shihab.

Ratih Puspa Tak Hanya Laporkan Ade Armando Terkait Rizieq Shihab
Seorang warga berada dalam jeruji saat deklarasi masyarakat anti hoax di Alun-Alun Jember, Jawa Timur, Minggu (29/10/2017). ANTARA FOTO/Seno.

tirto.id - Ade Armando, dosen di Departemen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri karena diduga menghina Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab di akun media sosial miliknya.

Pria kelahiran Jakarta, 24 September 1961 itu dilaporkan oleh Ratih Puspa Nusanti, seorang advokat Peradi yang berkantor Jakarta Selatan. Ratih yang merupakan murid pengajian dari Rizieq Shihab mengaku tidak terima gurunya dihina dengan sebuah foto yang mengenakan atribut Natal.

Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KORLABI (Koordinator Pelaporan Bela Islam) Novel Bamukmin yang mendampingi Ratih melaporkan Ade Armando ke Bareskrim. Ade diduga telah menghina Rizieq dalam akun Facebook miliknya. Dalam unggahan itu, kata Novel, pihaknya menemukan foto Rizieq dan sejumlah ulama lain tengah mengenakan atribut bernuansa Natal berupa topi Sinterklas.

“Sebenarnya mau melaporkan semua ulama yang dihina, tapi bukan kapasitasnya Ibu Ratih karena bukan muridnya juga. Akan tetapi bisa saja murid dari pada beberapa ulama yang dihina itu melaporkan Ade Armando itu adalah hak mereka sebagai warga negara yang baik, yang taat hukum,” kata Novel kepada Tirto, Jumat (29/12/2017).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1442/XII/2017/Bareskrim, tanggal 28 Desember 2017 disebutkan, Ade dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian terkait SARA, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 156 KUHP.

Melalui laman Fecebook-nya, Ade Armando mengklarifikasi tuduhan tersebut. “Saya, kan, menulis bahwa itu hoax? Kok malah dituduh menghina? Saya kan, justru ingin agar orang tahu bahwa tidak benar Rizieq mengenakan pakaian sinterklas. Saya justru ingin orang tahu bahwa tidak benar di hari Natal, Rizieq akan ada di Jakarta dan bersama kawan-kawannya merayakan Natal,” tulis Ade Armando.

Kepada Tirto, pada Jumat (29/12/2017) Ade Armando menuturkan, apa yang dilakukan Ratih sebagai bentuk pembungkaman terhadap dirinya dan mereka yang berani mengkritik Rizieq. Apalagi, kata dia, postingan di beranda Facebook miliknya itu justru mempertanyakan apakah gambar itu benar atau hoax.

“Saya sih menganggap orang seperti Ratih berusaha membungkam siapapun yang berani mengkritik Rizieq Shihab dkk. Membuat orang takut bersuara. Masalahnya, kalau Rizieq dan orang sejenis bisa begitu saja dipermalukan di depan umum, otoritas mereka di depan umat lemah. Kalau sudah terdelegitimasi nilai jual mereka di hadapan para investor politik juga berkurang,” kata Ade.

Laporan Ratih Puspa Bukan yang Pertama

Laporan kepolisian yang dibuat Ratih terkait akun media sosial yang dinilai menghina Rizieq ini bukan yang pertama. Berdasarkan penelusuran Tirto melalui pemberitaan di internet, misalnya, Ratih pernah juga melaporkan akun Facebook Azriel Akmal Wirata, pada November 2017.

Akun media sosial tersebut dilaporkan Ratih ke Bareskrim Polri karena dianggap menghina Rizieq. Ratih menemukan lima unggahan bernada penghinaan terhadap Rizieq yang dilakukan oleh akun Facebook tersebut, salah satunya yang ditunjukkan saat melaporkan akun itu adalah foto wanita yang bagian mukanya diedit menggunakan wajah Rizieq Shihab. Sementara, Ratih menilai unggahan di akun media sosial tersebut sebagai penghinaan terhadap gurunya.

Laporan yang dibuat Ratih itu kemudian diterima Bareskrim dengan nomor LP/1241/XI/2017/Bareskrim tertanggal 21 November 2017.

Akun Facebook Azriel dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian bernuansa SARA, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 156 KUHP.

Sebelumnya, Ratih juga pernah melaporkan Silvester Matutina atas tindakan pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri, pada Mei 2017. Saat itu, Ratih Puspa Nusanti bertindak sebagai Koordinator Advokat Peduli Kebangsaan Negara Republik Indonesia yang memiliki inisiatif melaporkan kasus tersebut.

Saat itu, Ratih menegaskan, Advokat Peduli Kebangsaan Negara Republik Indonesia melaporkan Silvester Matutina untuk mencegah konflik horizontal demi kerukunan anak bangsa. Pihaknya mengadukan perbuatan Silvester Matutina ke Bareskrim karena telah melanggar pidana sebagaimana dimaksud Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Selain tercatat beberapa kali membuat laporan kepolisian, Ratih juga menjadi salah satu pemohon dalam uji materi Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang perdana yang digelar pada 4 September 2017, misalnya, ia mewakili pemohon menyampaikan argumennya.

“Ini karena sanksi administratif yang diterapkan dalam peraturan tersebut tanpa melalui proses peradilan. Penerapan sanksi pidana dalam peraturan tersebut menimbulkan ketidakpastian dalam pertanggungjawaban pidana. Hal tersebut merugikan para Pemohon dalam memberikan advokasi kepada para pihak yang membutuhkan,” kata Ratih dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK, Arief Hidayat.

Pasal Karet UU ITE

Dua laporan yang dibuat Ratih dalam waktu dua bulan terakhir, yaitu November dan Desember 2017 memuat dugaan pidana yang sama, yaitu: pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang selama ini dinilai menjadi pasal karet.

Sejak 28 Agustus 2008 hingga Oktober 2017, Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), sebuah organisasi nirlaba yang mendorong kebebasan berekspresi dan berpendapat, mencatat ada 219 laporan kepolisian menggunakan pasal UU ITE. Setidaknya ada 35 aktivis yang dijerat pasal karet, 28 di antaranya terjadi pada 2014. Kelompok aktivis yang paling rentan dipidanakan adalah para penggiat anti-korupsi, aktivis lingkungan, dan jurnalis.

Safenet menilai, persoalan para aktivis bukanlah mereka menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan kebencian, tetapi mereka menjadi korban upaya pemelintiran hukum yang dipakai para pelapor. Tujuannya untuk membunuh fakta dan data.

Namun tren membungkam aktivis itu, seiring gejala post-truth di era media sosial, menyentuh pula warga biasa, yang secara sengaja maupun tidak menyebarkan tudingan fitnah dan pencemaran nama baik.

Sepanjang 2016 ada 15 orang yang tersandung pasal karet UU ITE. Pada 2017, ada 18 warga, salah satunya Jonru Ginting yang diduga melakukan ujaran kebencian. Nama lain adalah Guntur Romli, dulu dikenal aktivis Jaringan Islam Liberal dan kini politisi Partai Solidaritas Indonesia, dan Muannas Al Aidid yang melakukan pencemaran baik atas nama Buni Yani.

Buni Yani, melalui kuasa hukumnya Aldwin Rahadian, melaporkan Guntur Romli karena dituduh menyebar isu SARA di akun Facebook-nya; sedangkan Muannas dilaporkan karena telah melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya.

Koordinator Safenet, Damar Juniarto pernah mengatakan, baik Pasal 27 maupun 28 adalah pasal karet yang bisa menciduk siapa saja. Dalam aturan UU ITE, pembatasan hak kebebasan berekspresi harus memiliki acuan yang jelas. Muaranya, banyak kasus pelaporan dengan tuduhan Pasal 27 dan 28 UU ITE menggunakan acuan sendiri alias kabur.

Pembatasan kebebasan berekspresi saat ini menyebabkan banyak orang mudah dipidanakan. Damar menilai, sebelum polisi menerima pengaduan, harus ada bukti-bukti yang mengarah pada niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus) dari pelaku secara berulang-ulang. Kelemahan UU ITE adalah ia tidak mengakomodasi unsur niat jahat tersebut. Dan orang mudah memakai UU ITE demi memangkas sarana kontrol publik.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Maulida Sri Handayani