Menuju konten utama

Ade Armando Kembali Dilaporkan ke Polisi karena Hina Rizieq Shihab

KORLABI melaporkan Ade Armando ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana Ujaran kebencian yang dibuat melalui postingan Facebook.

Ade Armando Kembali Dilaporkan ke Polisi karena Hina Rizieq Shihab
Ade Armando. [Foto/islamedia.id]

tirto.id - Ade Armando kembali dilaporkan pada Jumat (5/1/2018) pukul 17.00 WIB oleh Koordinator Laporan Bela Islam (KORLABI) atas dugaan tindak pidana Ujaran kebencian yang dibuat melalui postingan Facebook.

Sesuai pasal 156 KUHP JO. Pasal 28 ayat ( 2 ) UU. RI. ITE NO. 11 /2008, dosen di Departemen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) tersebut dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri karena diduga menghina Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab di akun media sosial miliknya.

Dalam postingan miliknya, Ade menggunakan kata-kata Rizieq Pengecut banci kaleng, dungu dan menyebut kelompok Habib Rizieq sebagai “para kacung Rizieq”.

Dari rilis yang diterima Tirto, Novel Bakmumin selaku wakil ketua KORLABI dan Kepala Bidang Media menyampaikan bahwa Kuasa Hukum bersama Kepala Bidang Media, dan kuasa hukum KORLABI Arvid Saktyo dan Wisnu Rakadita sedang melakukan pendampingan pelaporan terhadap diri Ade Armando di Mabes Polri Gambir Jakarta Pusat, atas laporan yang dibuat oleh Ketua KORLABI Damai Hari Lubis.

Sebelumnya, Ade Armando juga telah dilaporkan oleh Ratih Puspa Nusanti, seorang advokat Peradi yang berkantor Jakarta Selatan. Ratih yang merupakan murid pengajian dari Rizieq Shihab mengaku tidak terima gurunya dihina dengan sebuah foto yang mengenakan atribut Natal.

Ade diduga telah menghina Rizieq dalam akun Facebook miliknya. Dalam unggahan itu, kata Novel, pihaknya menemukan foto Rizieq dan sejumlah ulama lain tengah mengenakan atribut bernuansa Natal berupa topi Sinterklas.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1442/XII/2017/Bareskrim, tanggal 28 Desember 2017 disebutkan, Ade dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian terkait SARA, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 156 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Hukum
Reporter: Yandri Daniel Damaledo
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo