tirto.id - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengungkapkan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendapat aduan dari satu asosiasi mengenai larangan produksi dan distribusi minuman berkemasan plastik di bawah 1 liter di Provinsi Bali. Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
"Saya menerima permohonan audiensi dari asosiasi industri minuman, merasa terdampak dengan kebijakan Pak Gubernur [Wayan Koster] yang melarang produksi air kemasan di bawah 1 liter dan distribusinya di seluruh wilayah Bali. Ini diskusinya panjang soal ini," ungkap Bima kepada awak media dalam kunjungan kerjanya ke Jimbaran, Bali, Sabtu (5/7/2025).
Bima mengatakan bahwa Kemendagri mengapresiasi langkah Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam mengurangi jumlah produksi sampah plastik di Bali. Menurut Bima, peraturan larangan produksi dan distribusi minuman dalam kemasan plastik di bawah 1 liter merupakan inisiasi yang baik.
Namun, tindakan tersebut juga berdampak pada sistem ekonomi yang telah terbentuk puluhan tahun di Indonesia.
"Kalau kita melakukan tindakan untuk mereduksi produksi plastik, maka akan mengganggu keseimbangan perekonomian. Enggak mudah karena ini bicara dapur [perekonomian negara]. Jadi, keseimbangannya agak terganggu," jelas Bima.
Sebagai respons dari audiensi tersebut, Kemendagri hendak mengkaji kebijakan larangan produksi dan distribusi minuman berkemasan plastik di bawah 1 liter di Provinsi Bali. Menurut Bima, aturan tersebut juga harus mempertimbangkan data dan fakta pelaksanaannya di lapangan, serta membuka ruang untuk penyesuaian.
"Kami akan dengar [aduan asosiasi] karena konteksnya adalah membangun ekosistem. Setiap kebijakan itu, menurut saya, penting untuk mendapatkan feedback, mendengarkan evaluasi dari semua stakeholders. Setiap kebijakan itu pasti ada plus-minus-nya," kata Bima.
Sebelumnya, Wayan Koster mengungkap bahwa semua produsen sudah setuju menyetop produksi air mineral dalam kemasan (AMDK) plastik di bawah satu liter di Bali. Danone, produsen Aqua, yang sempat menentang akhirnya menyetujui aturan tersebut. Namun, mereka meminta waktu tambahan hingga Juni 2026.
Dia pun sempat mengumpulkan produsen AMDK untuk menegaskan kembali perihal kebijakan penghentian produksi dan distribusi air minum kemasan plastik berukuran di bawah satu liter. Selain beragam produsen, Koster juga mengundang Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) tingkat pusat dan daerah Bali. Mereka diminta untuk mematuhi SE dan segera menghentikan produksi AMDK di bawah satu liter sebelum Januari 2026.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































