Menuju konten utama

785 Korban Terorisme Terima Kompensasi Rp113,3 M Sejak 2016-2024

LPSK menyebutkan sebanyak 785 korban terorisme telah menerima kompensasi senilai Rp113,30 miliar sejak 2016-2024.

785 Korban Terorisme Terima Kompensasi Rp113,3 M Sejak 2016-2024
Penyerahan Kompensasi (Penetapan Pengadilan dan Korban Terorisme Masa Lalu), oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta, Kamis, 21 Agustus 2025. FOTO/Istimewa

tirto.id - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi, menyebutkan sebanyak 785 korban terorisme telah menerima kompensasi senilai Rp113,30 miliar sejak 2016-2024.

Sebanyak 213 korban di antaranya menerima kompensasi melalui putusan pengadilan senilai Rp14,38 miliar.

"Sementara, 572 korban menerima kompensasi nonputusan pengadilan atau korban terorisme masa lalu dengan nilai Rp98,92 miliar," ucap Achmadi, dalam kegiatan Peringatan Hari Internasional untuk Mengenang dan Memberikan Penghormatan kepada Korban Terorisme, Kamis (21/8/2025).

Ia menegaskan LPSK bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berkomitmen memastikan hadirnya pemulihan korban terorisme sebagai hak konstitusional. Achmadi menyatakan kehadiran negara bagi korban terorisme diwujudkan melalui pemberian kompensasi, pemulihan medis, dan rehabilitasi psikologis.

Di sisi lain, Achmadi mengingatkan korban dan keluarga korban yang merasa belum mendapatkan haknya untuk segera mengajukan permohonan. Ia berujar makin cepat pengajuan dilayangkan, negara bisa memenuhi hak-hak tersebut sebelum durasi yang ditetapkan habis.

Pengajuan permohonan itu dapat dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan mengubah batas waktu pengajuan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu.

Menindaklanjuti putusan MK tersebut, LPSK menerbitkan Peraturan LPSK Nomor 5 Tahun 2024 yang memperpanjang batas waktu pengajuan membuka kembali pendaftaran permohonan kompensasi dan bantuan.

"Sosialisasi juga telah dilakukan di berbagai daerah untuk memastikan informasi sampai kepada korban dan keluarga," pungkas Achmadi.

Baca juga artikel terkait LPSK atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama