Menuju konten utama

554 Ribu Ha Sawah Beralih Jadi Pemukiman & Industri sejak 2019

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengeluhkan program cetak sawah sebagai pengganti belum memberikan hasil panen yang optimal.

554 Ribu Ha Sawah Beralih Jadi Pemukiman & Industri sejak 2019
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memberikan paparan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/9/2025ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

tirto.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat sebanyak 554 ribu hektare (ha) sawah telah beralih menjadi pemukiman dan kawasan industri dalam kurun waktu 6 tahun terakhir, sejak 2019-2025.

Peralihan fungsi lahan ini pun dinilai akan berpengaruh pada ketahanan pangan nasional, karena sampai saat ini sawah pengganti yang dibuat dari program cetak sawah belum memberikan hasil yang optimal.

"Ada 554.000 hektar sawah yang sudah alih fungsi menjadi pemukiman maupun kawasan industri, jadi sawah produktifnya hilang, sawah penggantinya pontang-panting dibuat belum menghasilkan sesuai yang diharapkan," kata Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam keterangannya, dikutip Senin (15/12/2025).

Karena terus berkurangnya lahan sawah inilah pengendalian ruang melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi penting dilakukan untuk menjaga ketahanan pangan masyarakat.

Dalam prosesnya, ia telah meminta para kepala daerah untuk melindungi status Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B), Lahan Baku Sawah (LBS) dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dalam RTRW.

"Saya bertekad ingin menghentikan alih fungsi lahan sawah ini. Karena itu Bapak/Ibu sekalian, kita lihat nanti di dalam RTRW-nya harus mencantumkan tentang Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B). Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), LP2B-nya harus muncul. Supaya ke depan ini sawahnya dilindungi," tutur Nusron.

Sementara itu, untuk menjaga luas area persawahan, melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional telah ditetapkan bahwa batas minimal Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan adalah 87 persen dari Lahan Baku Sawah.

Karenanya, pemerintah daerah didorong untuk mempercepat penyusunan dan penyelarasan dokumen tata ruang agar konsisten dengan arah pembangunan nasional, khususnya, dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan ketahanan pangan Indonesia.

"Karena itu Bapak/Ibu sekalian, saya anjurkan, ayo kita sama-sama untuk menyusun RTRW. Bapak/Ibu menyusun dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda), nanti dibawa ke pusat, ke kami untuk Persetujuan Substansi, kita koreksi. Dan kami minta pola ruang hutan jangan dikurangi," tutup Nusron.

Baca juga artikel terkait KETAHANAN PANGAN atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Bayu Septianto