tirto.id - Bareskrim Polri mengungkap data penindakan penyalahgunaan narkoba selama periode Januari hingga Oktober 2025. Dari penindakan tersebut, 51.763 tersangka ditangkap karena terlibat peredaran gelap narkoba.
Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono, mengatakan puluhan ribu tersangka itu terdiri dari WNI dan WNA. Dia menyebut ada 157 WNA yang menjadi tersangka karena terlibat jaringan gelap narkoba.
"Ada WNI 51.606 dan WNA 157. WNI kita golongkan lagi, ada yang dewasa 51.456 orang dan ada anak-anak, 150 anak," kata Syahar dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (22/10/2025).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan untuk anak berhadapan hukum yang terlibat, berperan sebagai pengguna. Mereka ditangani berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Itu kan pintar orang ya. Pakai kurir anak-anak, iya enggak. Supaya gampang lepas, pidana anak. Ini kami enggak boleh sembarangan ngomong, saya enggak boleh sembarangan ngomong,” ucap Eko.
Di sisi lain, Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, mengatakan bahwa puluhan ribu tersangka ditangkap berdasarkan 38.934 kasus. Dari pengungkapan ini, disita barang bukti narkoba sabu 6,95 ton; ganja 184,64 ton; ekstasi 1.458.078 butir; kokain 34,49 kilogram; heroin 6,83 kilogram; dan tembakau gorila 1,87 ton.
"Menahan tersangka sebanyak 51.763 orang serta 197,7 ton barang bukti narkoba yang telah disita," tutur Sandi.
Sandi menyampaikan dalam pengungkapan ribuan kasus ini telah disita juga barang bukti berupa aset atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Total, nilai aset yang disita mencapai Rp221 miliar.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































