Menuju konten utama

5 Terdakwa Kasus Korupsi Bank Jatim Dituntut 16 Tahun Penjara

Sebelumnya, Benny didakwa telah menyetujui kredit dari Bank Jatim yang tidak dilakukan pengujian secara komprehensif.

5 Terdakwa Kasus Korupsi Bank Jatim Dituntut 16 Tahun Penjara
sidang kasus korupsi manipulasi pemberian kredit pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur cabang Jakarta dituntut 16 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/12/2025). tirto.id/Naufal Majid

tirto.id - Sebanyak lima terdakwa pada kasus korupsi manipulasi pemberian kredit pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) cabang Jakarta dituntut 16 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut para terdakwa membayar denda serta uang pengganti. Jaksa meyakini para terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Adapun para terdakwa dalam sidang ini adalah Pemimpin Cabang Bank Jatim cabang Jakarta, Benny; Pemilik Indi Daya Group, Bun Sentoso; Deputi CEO Indi Daya, Agus Dianto Mulia; Pegawai Indi Daya, Fitri Kristiani alias Nisa; dan Manajer Keuangan Indi Daya, Sischa Dwita Puspa Sari.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).

Jaksa menuntut Benny dkk membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Mereka juga dituntut membayar uang pengganti dengan nilai yang berbeda-beda.

Berikut rincian lengkap tuntutan Benny dkk:

1. Benny dituntut 16 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp3.510.000.000 subsider 5 tahun kurungan;

2. Bun Sentoso dituntut 16 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp268.657.688.813 subsider 8 tahun kurungan;

3. Agus Dianto Mulia dituntut 16 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp20.041.681.459 subsider 6 tahun kurungan;

4. Fitri Kristiani alias Nisa dituntut 16 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp4.000.000.000 subsider 5 tahun kurungan;

5. Sischa Dwita Puspa Sari dituntut 16 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp3.700.000.000 subsider 6 tahun kurungan.

Sebelum melayangkan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Keadaan memberatkan tuntutan, yaitu perbuatan para terdakwa menghambat tujuan pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara itu, hal meringankan yang dipertimbangkan, yakni para terdakwa belum pernah dihukum serta menyesali dan mengakui semua perbuatannya.

Benny dkk didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp299,3 miliar dalam kasus dugaan manipulasi pemberian kredit pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur cabang Jakarta.

Kemudian, memperkaya Bun Sentoso senilai Rp268,65 miliar; Agus Rp20,04 miliar; Nisa Rp4 miliar; dan Sischa Rp3,7 miliar.

Disebutkan bahwa dalam kasus itu, Benny didakwa telah menyetujui kredit yang tidak dilakukan pengujian secara komprehensif, namun tetap dengan pemberian kesimpulan bahwa perusahaan penerima kredit sudah memenuhi persyaratan.

Sementara Bun dan Agus bersama-sama dengan Nisa dan Sischa, dalam pengajuan kredit, telah memanipulasi dengan melakukan rekayasa dokumen persyaratan menggunakan perusahaan yang tidak memiliki pengurus, usaha, dan data lainnya.

Adapun pencairan kredit yang diberikan Bank Jatim kepada Indi Daya Group sebesar Rp549,5 miliar.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto