tirto.id - Lima tahanan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, kabur usai menjalani sidang. Dua tahanan kembali tertangkap dan tiga lainnya ditetapkan sebagai buronan.
Peristiwa itu bermula saat mobil tahanan menjemput 23 tahanan di Pengadilan Negeri Baturaja OKU, Kamis (23/4/2026) sore. Semua tahanan dalam keadaan terborgol.
Begitu mobil tiba di halaman Rumah Tahanan Kelas IIB Baturaja, OKU, dan petugas hendak membuka pintu, para tahanan mendobrak pintu mobil dari dalam. Alhasil 4 petugas pengawal tahanan dibantu 2 polisi berupaya menahan pintu dari luar.
Seorang petugas pengawal terluka di bagian hidung karena terkena benturan saat menahan pintu mobil, sedangkan satu petugas lain mengalami luka akibat diserang tahanan.
Memanfaatkan situasi, seorang tahanan kabur disusul empat tahanan lain. Petugas mengejar dan berhasil menangkap kembali dua tahanan.
Sementara itu, tiga tahanan lain, yakni Anwar Safari (39), Novri Antoni (38), dan Heri Feriyanto (50), dalam pengejaran. Mereka merupakan tahanan yang terlibat kasus narkoba.
Kajari OKU Rudi Parhusi mengungkapkan para tahanan tersebut disinyalir telah mempersiapkan rencana melarikan diri karena tinggal di dalam satu sel. Mereka membuka borgol dengan kawat saat masih berada di dalam mobil menuju rutan.
"Lima tahanan kabur usai jalani sidang, dua kembali tertangkap dan tiga lagi masih dikejar," ungkap Kajari OKU Rudi Parhusi, Jumat (24/4/2026).
Rudi menyebut pengawalan tahanan dari pengadilan hingga ke rutan telah dilakukan sesuai SOP. Petugas telah mendata semua tahanan dan memborgol mereka sejak keluar dari ruang sidang.
Rudi mengatakan para tahanan yang kabur masuk ke pemukiman dan hutan. Petugas telah berupaya mengejar, tetapi tidak berhasil.
Selanjutnya, Kejari berkoordinasi dengan Polres OKU dan Rutan untuk melakukan penyisiran hingga semua tahanan kembali tertangkap. Penyekatan di jalur-jalur kota dilakukan dengan tujuan mempersempit ruang gerak mereka.
"Kita upayakan semua tahanan yang kabur bisa tertangkap dan dapat melanjutkan proses hukum di pengadilan," kata Rudi.
Penulis: Irwanto
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































