Menuju konten utama

4 Terdakwa Korupsi Lahan Rorotan Dituntut 5,5-8 Tahun Penjara

Jaksa meyakini 4 terdakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

4 Terdakwa Korupsi Lahan Rorotan Dituntut 5,5-8 Tahun Penjara
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di lingkungan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) untuk wilayah Rorotan, Jakarta Utara, saat menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025). Tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di lingkungan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) untuk wilayah Rorotan, Jakarta Utara, divonis 5 tahun 6 bulan hingga 8 tahun penjara.

Empat terdakwa tersebut adalah Direktur Pengembangan PPSJ periode 2019-2024, Indra Sukmono Arharrys; Dirut PT Totalindo Investama Persada, Donald Sihombing; Komisaris PT Totalindo Eka Persada, Saut Irianto Rajagukguk; dan Direktur Independen PT Totalindo Eka Persada, Eko Wardoyo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Indra bersama dengan para terdakwa lainnya telah melakukan korupsi dalam pengadaan lahan tersebut.

Indra dituntut dengan hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider kurungan 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa I, Indra Sukmono Arharrys, dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Jaksa dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).

Sedangkan, Donald dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti senilai Rp208,1 miliar subsider 5 tahun penjara.

Kemudian, Saut dan Eko dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti senilai Rp2,4 miliar subsider 3 tahun penjara.

Jaksa meyakini bahwa keempat terdakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Indra didakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp224,69 miliar dari hasil korupsi dalam pengadaan lahan di lingkungan PPSJ untuk wilayah Rorotan, Jakarta Utara. Jaksa juga menyatakan bahwa tindak pidana korupsi tersebut telah dilakukan oleh Indra bersama dengan para terdakwa lainnya.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi