tirto.id - Sebanyak empat perusahaan terduga kartel minyak goreng telah memenuhi panggilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam rangka penyelidikan. Keempatnya yakni PT Multi Nabati Sulawesi, PT Agro Makmur Raya, PT PMI dan PT Permata Hijau Sawit.
Sementara, ada sejumlah perusahaan yang tidak menghadiri pemanggilan KPPU, di antaranya PT Sari Dumai Sejati, PT Nagamas Palmoil Lestari dan PT Nubika Jaya.
Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean menjelaskan, PT Nagamas Palmoil Lestari dan PT Nubika Jaya sudah dijadwalkan kembali dan akan diperiksa pekan depan.
Kemudian, produsen lainnya turut diperiksa pada waktu yang sama, yaitu PT IP, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Sinar Alam Permai, PT Asianagro Agungjaya, PT SON dan PT AIP.
Sejak penyelidikan dimulai 30 Maret 2022, KPPU telah melayangkan 37 panggilan kepada pihak terkait, meliputi produsen sebanyak 20 panggilan, perusahaan pengemasan sebanyak 5 panggilan, distributor sebanyak 8 panggilan, dua asosiasi, pemerintah, dan lembaga konsumen.
Hal ini disampaikan KPPU dalam pertemuan dengan media di wilayah kerja Kantor Wilayah III yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat.
“KPPU juga melayangkan tiga surat panggilan kedua kepada pihak yang dinilai tidak kooperatif dalam penyelidikan, yakni PT Energi Unggul Persada yaitu perusahaan pengemasan, PT Asianagro Agungjaya yaitu produsen dan PT Sinar Alam Permai yaitu produsen,” kata Gopprera dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Jumat (22/4/2022).
Dalam hal para pihak tidak memenuhi panggilan maksimal tiga kali, KPPU dapat menyerahkan penolakan untuk diperiksa tersebut kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KPPU, kata Gopprera, dapat meminta bantuan penyidik Polri untuk menghadirkan para pihak, sebagaimana kerja sama formal yang telah dimiliki kedua lembaga negara.
KPPU mulai melakukan penyelidikan atas kasus minyak goreng melalui nomor register No. 03- 16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia.
Penyelidikan tersebut dimulai sejak tanggal 30 Maret 2022 dan akan dilaksanakan selama 60 hari ke depan dengan agenda permintaan keterangan para terlapor, saksi, dan ahli serta pemintaan surat
dan atau dokumen yang dibutuhkan.
Penyelidikan tersebut dilaksanakan atas tiga dugaan pelanggaran, yakni Pasal 5 mengenai penetapan harga, Pasal 11 mengenai kartel, dan Pasal 19 huruf “c” (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa).
Untuk itu, KPPU kembali meminta para pihak yang berkaitan dengan proses penyelidikan bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan dan tidak menolak untuk diperiksa, atau menolak memberikan informasi yang diperlukan, atau menghambat proses penyelidikan yang ada.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Fahreza Rizky