tirto.id - Bareskrim Polri tak menjatuhkan sanksi pidana kepada empat anggota polisi di Nunukan, Kalimantan Utara, yang terlibat kasus penyelundupan barang bukti narkoba. Mereka nantinya hanya akan disanksi etik.
"Pidananya karena belum ketemu tindak pidana awal, dikenakan kode etik untuk Polri. Jadi ya tindak pidana itu harus terpenuhi unsur-unsur pidananya,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso usai konferensi pers, Rabu (22/10/2025).
Eko mengatakan keempat anggota polisi tersebut sudah dilimpahkan ke Propam Mabes Polri untuk penanganan lebih lanjut. Penindakan pidana, kata dia, bergantung pada rekomendasi hasil sidang KKEP.
Menurut Eko, tindak pidana penyelundupan barang bukti narkoba sudah terlalu lama.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menekankan anggotanya yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba akan diberi sanksi pemecatan.
"Apabila terbukti, proses, pecat, dipidanakan," ucap Kapolri di Indonesia Arena, Kamis (10/7/2025) malam.
Ditegaskan Sigit, dia terus memegang komitmen agar penindakan kepada anggota yang melanggar terus dilakukan. Sanksi tegas itu bahkan disebutnya juga berlaku bagi anggota lain yang melakukan tindak pidana selain narkoba.
"Saya kira dari dulu kita tidak pernah berubah, konsisten terkait dengan anggota yang melanggar. Sudah jelas dan ini berlaku sampai sekarang," ungkap Sigit.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































