Menuju konten utama

3 Terdakwa Korupsi APD Covid-19 Dibui 3 hingga 11,5 Tahun

Tiga pejabat Kemenkes divonis 3 sampai 11,5 tahun penjara dalam kasus korupsi APD Covid-19 di lingkungan Kemenkes.

3 Terdakwa Korupsi APD Covid-19 Dibui 3 hingga 11,5 Tahun
Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan APD Covid-19 Kemenkes, saat menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025). Tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Mantan Kepala Pusat Krisis Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budi Sylvana, divonis dengan hukuman 3 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kemenkes.

Dia juga dijatuhi hukuman berupa denda senilai Rp100 juta, jika tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Syofia Marlianti, saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).

Hakim menyatakan Budi telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Hakim juga membacakan putusan untuk dua terdakwa lainnya, yaitu Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM) Ahmad Taufik. Dia divonis dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara.

Ahmad juga diberi hukuman berupa membayar uang pengganti senilai Rp224,18 miliar subsider 4 tahun penjara.

Kemudian terdakwa Satrio Wibowo yang merupakan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI) divonis dengan hukuman 11 tahun dan 6 bulan penjara. Dia juga dihukum untuk membayar denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara. Serta, dihukum membayar uang pengganti senilai Rp59,98 miliar subsider 3 tahun penjara.

Ahmad dan Satrio dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Hakim turut membacakan hal yang memberatkan bagi ketiga terdakwa, yaitu tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi dan perbuatan para terdakwa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Kesehatan.

Sedangkan, hal yang meringankan yaitu para terdakwa berprilaku sopan dan terdakwa memiliki tanggung jawab keluarga.

Ketiga terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir untuk menyatakan banding atas vonis tersebut.

Dalam kasus ini, mereka dinyatakan telah merugikan negara hingga Rp319 miliar atas pengadaan APD di Kemenkes untuk Covid-19.

Para terdakwa dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengen menegosiasi harga APD sebanyak 170 ribu set, tanpa menggunakan surat pesanan.

PT EKI disebut tidak memiliki izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK). PT EKI dan PT PPM juga tidak menyerahkan bukti pendukung kewajaran harga ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kesepakatan negosiasi APD.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama