Menuju konten utama

Pejabat Kemenkes Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi APD

Mereka didakwa merugikan negara hingga Rp319 miliar atas pengadaan APD di Kemenkes untuk penanganan COVID-19.

Pejabat Kemenkes Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi APD
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pada pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kemenkes, saat menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025). Foto: Auliya Umayna/Tirto.id
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Pusat Krisis Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Budi Sylvana, dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juga subsider kurungan 3 bulan penjara. Budi dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait dengan pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 di Kemenkes.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," kata Jaksa KPK, Rio Fandi, dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).

Kemudian, Jaksa KPK juga membacakan surat tuntutan untuk dua terdakwa lainnya dalam kasus ini, yaitu Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM), Ahmad Taufik, dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI), Satrio Wibowo.

Jaksa KPK menuntut Ahmad Taufik dengan hukuman 14 tahun dan 4 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Dia juga juga dituntut dengan hukuman tambahan berupa uang pengganti senilai Rp224,18 miliar subsider enam bulan penjara.

Sementara itu, Satrio Wibowo dituntut dengan hukuman 14 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar. Serta, hukuman berupa uang pengganti senilai Rp59,98 miliar subsider 4 tahun penjara.

Jaksa KPK meyakini ketiga terdakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, mereka didakwa merugikan negara hingga Rp319 miliar atas pengadaan APD di Kemenkes untuk penanganan Pandemi COVID-19.

Para terdakwa diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menegosiasikan harga APD sebanyak 170 ribu set tanpa menggunakan surat pesanan.

Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menyebut bahwa PT EKI tidak memiliki izin penyalur alat kesehatan (IPAK). PT EKI dan PT PPM juga tidak menyerahkan bukti pendukung kewajaran harga ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kesepakatan negosiasi APD.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi