Menuju konten utama

3 Jurnalis Makassar Dianiaya Polisi Saat Liputan Demo Mahasiswa

AJI Makassar mendesak Kapolda Sulsel memproses tindakan kekerasan terhadap tiga jurnalis saat demo di depan kantor DPRD.

3 Jurnalis Makassar Dianiaya Polisi Saat Liputan Demo Mahasiswa
Polisi memukul jurnalis Antara di Makassar, Darwin Fathir, saat meliput demo mahasiswa di depan Gedung DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (24/9/2019) petang. FOTO/Dok. Agus Dian (Warganet-AJI Makassar)

tirto.id - Tiga jurnalis di Makassar, Sulawesi Selatan mengalami kekerasan oleh aparat kepolisian saat meliput demo mahasiswa di depan Gedung DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (24/9/2019) petang.

Ketiga jurnalis itu, yakni Muhammad Darwin Fathir jurnalis Antara, Saiful jurnalis Inikata.com (Sultra), dan Ishak Pasabuan jurnalis Makassar Today.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Nurdin Amir menjelaskan kronologi pemukulan ini.

Darwin, kata Nurdin, dikeroyok oleh polisi di depan kantor DPRD Sulsel. Dia ditarik, ditendang dan dihantam menggunakan pentungan di tengah-tengah kerumunan polisi.

“Padahal dalam menjalankan tugas jurnalistiknya Darwin telah dilengkapi dengan atribut dan identitas jurnalis berupa ID Card Antara,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (24/9/2019).

AJI Makassar, kata dia, telah memiliki bukti rekaman video dan foto yang menunjukkan pemukulan aparat ke Darwin.

Menurut dia, sejumlah rekan jurnalis yang saat itu berusaha melerai tindakan kepolisian terhadap Darwin sama sekali tak diindahkan. Polisi bersenjata lengkap, lanjutnya, tetap menyeret dan memukul Darwin.

Pemukulan berhenti saat rekan-rekan jurnalis berhasil meraih Darwin dari kerumunan polisi dan dibawa menjauh. Darwin terluka di kepala dan bibir.

Sedangkan, Saiful dipukul dengan pentungan dan kepala dibagian wajahnya oleh polisi.

Penganiayaan ini, kata Nurdin, diduga dipicu polisi yang tak terima saat Saiful masih memotret polisi yang memukul mundur para demonstran dengan gas air mata dan water cannon.

“Saiful telah memperlihatkan identitas lengkapnya sebagai seorang jurnalis yang sementara menjalankan tugas jurnalistik, peliput demonstrasi. Alih-alih memahami, polisi justru dengan tetap memukul Saiful,” ungkapnya.

Saiful menderita luka lebam, di mata kiri dan kanannya akibat hantaman benda tumpul aparat.

Ishak juga dilarang mengambil gambar saat polisi terlibat bentrok dengan demonstran. Ishak, ujar Nurdin, diduga dihantam benda tumpul oleh polisi di bagian kepala.

“Kekerasan dan intimidasi yang dilakukan aparat kepolisian terhadap wartawan melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 8 UU Pers menyatakan dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum,” kata dia.

UU Pers juga mengatur sanksi bagi mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan. Pasal 18 UU Pers menyebutkan:

”Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

“Kami mendesak Kapolda Sulsel memproses tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian dan diadili di pengadilan hingga mendapatkan hukuman seberat-beratnya agar ada efek jera. Sehingga kasus serupa tak terulang di masa mendatang,” kata dia.

Respons Polda Sulsel

Polda Sulawesi Selatan menegaskan akan melakukan penyelidikan dan evaluasi serta memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang melakukan penganiayaan terhadap sejumlah wartawan, termasuk LKBN Antara, Darwin Fatir saat peliputan demo mahasiswa di daerah itu.

“Saat ini semua anggota di lapangan masih bertugas dan nanti langsung kita lakukan evaluasi setelah unjuk rasa selesai,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, seperti dikutip Antara, Selasa.

Ia mengatakan pada saat bentrokan terjadi banyak anggota terkadang tidak mengenali wartawan karena kurangnya identitas yang melekat pada diri wartawan.

Dicky berharap semua wartawan yang meliput di lapangan, apalagi unjuk rasa besar-besaran hendaknya memakai atribut lengkap.

“Yang pertama sekali kami meminta maaf atas kejadian itu dan selanjutnya melakukan penyelidikan. Kami pastikan tindakan penganiayaan itu akan diproses sesuai dengan aturan,” kata dia.

Baca juga artikel terkait RKUHP atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Politik
Reporter: Zakki Amali
Penulis: Zakki Amali
Editor: Abdul Aziz