Menuju konten utama

2 Terdakwa Korupsi Gerobak Kemendag Dituntut 7 & 8 Tahun Penjara

Keduanya diduga memberikan suap ke PPK agar dimenangkan dalam proyek pengadaan gerobak di Kemendag.

2 Terdakwa Korupsi Gerobak Kemendag Dituntut 7 & 8 Tahun Penjara
Terdakwa kasus korupsi pengadaan gerobak untuk UMKM Bambang Widianto (kanan) dan Mashur (kedua kanan) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/8/2025). ANTARA FOTO/Fauzan/nym.

tirto.id - Dua terdakwa korupsi pengadaan gerobak di Kementerian Perdagangan atas nama Mashur dan Bambang Widianto dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan 8 tahun. Perkara korupsi pengadaan bantuan sarana usaha gerobak dagang pada Kemendag ini terjadi pada periode 2018—2019.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung), Saut Mulatua, meyakini kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Mashur, diketahui sebagai pelaksana lapangan PT Piramida Dimensi Milenia pada tahun 2018 dan PT Dian Pratama Persada pada tahun 2019. Sementara, Bambang Widianto diketahui selaku kuasa direksi PT Piramida Dimensi Milenia.

Selain tuntutan penjara, kedua terdakwa juga dikenakan denda dan uang pengganti.

"Dengan demikian keduanya juga dituntut agar dijatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2025).

JPU mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Keadaan memberatkan meliputi perbuatan keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Khusus Mashur, keadaan memberatkan lainnya yang dipertimbangkan JPU, yakni perbuatannya telah mencederai kepercayaan masyarakat. Sementara khusus Bambang, hal memberatkan lainnya yang dipertimbangkan berupa tidak mengakui perbuatannya dan merasa tidak bersalah serta telah menikmati hasil kejahatannya.

Di sisi lain, JPU membeberkan keadaan meringankan yang dipertimbangkan, yaitu kedua terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.

"Untuk Mashur, pertimbangan meringankan tuntutan berupa perbuatan terdakwa yang mengakui kesalahannya, menyesali perbuatan, dan berlaku sopan di persidangan," ungkap JPU.

Dalam kasus tersebut, Mashur dan Bambang didakwa merugikan keuangan negara Rp61,54 miliar. Keduanya juga diduga memberikan suap sebesar Rp21,73 miliar kepada Putu Indra Wijaya selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan gerobak dagang tahun anggaran 2018 di Kemendag serta Rp 1,96 miliar kepada Bunaya Priambudi selaku PPK pengadaan gerobak dagang tahun anggaran 2019 di Kemendag.

Suap diberikan agar Putu dan Bunaya dapat mengatur untuk memenangkan perusahaan yang digunakan oleh Bambang dan Mashur dalam proses kegiatan pengadaan gerobak dagang pada Kemendag periode 2018—2019.

Keduanya pun didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang yang dikorupsi sebesar Rp44,5 miliar dan Rp22,13 miliar, yakni dengan cara mengirimkan uang ke rekening orang lain, membeli aset berupa apartemen, tanah, mobil mewah, dan motor, serta pembayaran utang.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto