tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan tahun 2018 dan tahun 2019, dengan total nilai kontrak mencapai Rp76.372.725.000. Puluhan saksi telah diperiksa.
"Telah dilakukan pemeriksaan 40 saksi yang dimintai keterangan terkait pengadaan gerobak dagang," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Selasa, 14 Juni 2022. Penyidikan perkara pun masih berlanjut.
"Terkait penghitungan kerugian negara, penyidik telah bersurat kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Saat ini dalam proses penghitungan," lanjut dia. Meski telah mencapai tahap penyidikan, belum ada tersangka dalam perkara ini.
Pada kasus ini penyidik mempersangkakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepolisian menyita 52 gerobak dagang dan 64 gerobak cinderamata. Diduga gerobak dagang yang sudah dibuat oleh penyedia barang tidak sesuai dengan spesifikasi dan jumlah yang tertuang dalam kontrak sehingga menimbulkan kerugian negara.
Berdasar hasil penyidikan, polisi menemukan ada aliran dana yang mengalir kepada pejabat terkait pengadaan barang/ jasa di Kementerian Perdagangan dan pihak lain.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri