tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polri menetapkan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Perdagangan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang periode 2018 dan 2019.
"Tersangka pertama adalah saudara PIW, selaku PPK tahun anggaran 2018. (Periode) tahun 2019, menetapkan BP sebagai tersangka," kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dalam keterangan tertulis, Rabu (7/9/2022).
Dua orang ini adalah Putu Indra Wijaya dan Bunaya Priambudi. Putu menerima suap dari pengadaan gerobak senilai Rp800 juta. Sebagai PPK, Putu membuat pengaturan lelang terhadap pihak-pihak yang telah ditunjuk sebagai pelaksana pengadaan.
"Kemudian dalam proses pelaksanaan juga ada pengaturan lelang dengan cara mengubah. Sehingga ditetapkanlah oleh pokja ini perusahaan yang ditetapkan (sebagai) pemenang," jelas Ramadhan.
Berdasar kesepakatan, pengadaan mencapai 7.200 gerobak dengan nilai kontrak Rp49 miliar, namun hanya 2.500 gerobak yang direalisasikan. Estimasi biaya dari proses fiktif itu mencapai Rp30 miliar.
Kemudian peran Bunaya yakni menerima suap Rp1,1 miliar. Duit suap itu digunakan untuk menutupi penggantian ganti rugi terhadap pekerjaan yang lain. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 54 ayat (1) KUHP.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto