tirto.id - Pihak kepolisian telah menangkap dua orang tersangka terkait kasus dugaan percobaan penculikan dan penganiayaan terhadap seorang lanjut usia (lansia) di kawasan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Benar, Polsek Metro Penjaringan telah mengamankan dua orang tersangka terkait kasus dugaan percobaan penculikan dan/atau penganiayaan terhadap seorang lansia laki-laki berinisial GH (70)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/6/2026) dilansir dari Antara.
Budi menjelaskan kedua tersangka yang diketahui masing-masing berinisial CW (31) dan FAP (26) tersebut, saat ini telah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Metro Penjaringan untuk menjalani proses hukum.
"Saat ini keduanya telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara yang dilakukan oleh pihak kepolisian, aksi nekat kedua tersangka tersebut diduga kuat dipicu oleh masalah personal, yakni adanya hubungan asmara yang tidak direstui oleh korban.
"Peristiwa tersebut diduga dilatarbelakangi persoalan pribadi atau asmara yang tidak direstui," ucapnya.
Selain menangkap kedua tersangka, petugas kepolisian juga bergerak cepat mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
"Barang bukti yang disita petugas antara lain satu unit mobil Toyota Fortuner berwarna putih yang diduga digunakan saat beraksi, rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi, telepon genggam (handphone), sebuah obeng, serta pakaian yang dikenakan oleh para tersangka saat melancarkan aksinya," jelas Budi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, CW dan FAP kini terancam hukuman berat. Penyidik bakal menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis.
"Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 450 dan/atau Pasal 471 KUHP Pidana tentang penculikan dan/atau penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya.
Masuk tirto.id


































