Menuju konten utama
Kebakaran Lahan di Kalteng

2 Lahan Konsesi Perusahaan yang Jadi Titik Kebakaran Disegel KLHK

Dua lokasi yang disegel merupakan lahan konsesi perusahaan milik investor Malaysia.

2 Lahan Konsesi Perusahaan yang Jadi Titik Kebakaran Disegel KLHK
Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalsel bersama Masyarakat Peduli Api (MPA) berupaya memadamkan api yang membakar lahan gambut di Jalan Tegal Arum kawasan Syamsudin Noor, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat (13/9/2019). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.

tirto.id - Dua lokasi kebakaran lahan dalam konsesi perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Katingan, Kalimantan Tengah disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian LHK Yazid Nurhuda memimpin penyegelan lahan terbakar yang lokasinya disebutkan masuk dalam konsesi perusahaan milik investor Malaysia itu.

Dia datang bersama pejabat lainnya dikawal dua polisi kehutanan yang dibekali senjata api.

"Selain lokasi lahan konsesi PT MJSP di Kotawaringin Timur ini, selanjutnya kami juga menyegel lokasi kebakaran lahan yang berada di konsesi PT AUS di Kabupaten Katingan. Kami pasang papan peringatan dan "PPNS line" (garis pembatas)," kata Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian LHK Yazid Nurhuda, di Sampit, Minggu (15/9/2019)

PPNS line yang dipasang tersebut kata Yazid sebagai tanda pihaknya akan melakukan pendalaman dalam hal penanganan kasus kebakaran lahan di lokasi tersebut.

Menurut dia, luas kebakaran lahan di lokasi itu mencapai 50 hektare. Hasil penelusuran yang dilakukan KLHK, kebakaran di lokasi itu sudah terjadi tiga kali, yakni pada 5 dan 29 Agustus serta pada September ini.

Dia mempertanyakan kebakaran pada lahan konsesi itu cukup luas, padahal lokasinya berbatasan langsung dengan sebuah anak sungai. Pantauan di lapangan, anak sungai tersebut memiliki air yang cukup dalam, sehingga seharusnya bisa digunakan untuk memadamkan api kebakaran yang terjadi.

Yazid mengatakan penyegelan lokasi sebagai awal dimulainya penelusuran penyebab kebakaran lahan di areal perusahaan kelapa sawit itu. Jika ada indikasi tindak pidana, maka kasusnya akan ditingkatkan ke penyidikan.

Selain mengumpulkan data di lapangan, juga akan meminta keterangan sejumlah pihak seperti masyarakat, manajemen perusahaan, pemerintah kabupaten dan lainnya. Pihaknya juga akan mendatangkan saksi ahli untuk memberi gambaran jelas tentang kemungkinan titik terang pengungkapan kasus tersebut.

"Ada tanggung jawab mutlak, di mana perusahaan mempunyai kewajiban untuk menjaga wilayah konsesinya agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan," ujar Yazid.

Ia menjelaskan, saat ini di Indonesia sudah ada lebih dari 30 lokasi kebakaran lahan perusahaan yang telah disegel oleh KLHK. Lokasi itu tersebar di Kalimantan Barat sebanyak 22 lokasi, sisanya tersebar di Sumatera, Riau, Jambi, dan Kalimantan Tengah.

Khusus di Kalimantan Tengah, saat ini terdapat sembilan lokasi kebakaran di areal perusahaan yang disegel, termasuk dua di antaranya yang masuk tahap penyidikan.

Penyegelan merupakan langkah awal untuk menyelidiki kasus kebakaran lahan. Jika terbukti ada indikasi tindak pidana maka dipastikan akan ditindak tegas, katanya pula.

Baca juga artikel terkait KEBAKARAN LAHAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Widia Primastika