Menuju konten utama

2 Jurnalis Sultra Dilaporkan ke Polisi dengan Pasal Karet UU ITE

Pelaporan 2 jurnalis asal Sulawesi Tenggara ke polisi dengan pasal karet UU ITE mengancam kebebasan pers.

2 Jurnalis Sultra Dilaporkan ke Polisi dengan Pasal Karet UU ITE
Perwakilan AJI Kendari dan IJTI Pengda Sulawesi Tenggara menemui Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhart (kanan) saat aksi damai bela jurnalis di Polda Sultra, Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (20/2/2019). ANTARA FOTO/Jojon/foc.

tirto.id - Calon anggota legislatif (caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Kendari-Kendari Barat, Andi Tendri Awaru melaporkan Fadli Aksar dan Wiwid Abid Abadi, 2 jurnalis di Sulawesi Tenggara terkait pemberitaan ke Polda Sultra.

Aliansi Pro Kemerdekaan Pers Sulawesi Tenggara memprotes pelaporan ini di Mapolda Sultra, Rabu (20/2/2019). Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam aliansi membawa spanduk dan kertas bertuliskan pesan kepada polisi untuk mengesampingkan pelaporan.

Koordinator lapangan Aliansi Pro Kemerdekaan Pers Sulawesi Tenggara, Rahmat Buhari mendesak polisi untuk menggunakan UU 40/1999 tentang Pers dalam menyelesaikan sengketa pers, bukan justru menggunakan UU ITE sebagaimana digunakan pelapor.

“Penggunaan UU ITE dalam sengketa pers salah alamat dan mengancam kemerdekaan pers,” kata dia melalui keterangan tertulis kepada Tirto, Rabu (20/2/2019).

Aliansi menilai polisi terlalu cepat memproses pelaporan, sehingga mengabaikan kesepakatan Polri dan Dewan Pers soal penanganan sengketa pemberitaan.

“Polisi terkesan terburu-buru dan memaksakan kasus ini. Surat perintah penyelidikan yang diterbitkan pada 4 Januari 2019. Sementara, laporan Andi Tendri Awaru baru diterima penyidik Dit Reskrimsus Polda Sultra pada 8 Januari 2019,” ungkap dia.

Laporan terhadap Wiwid dan Fadli tertuang dalam nomor Laporan R/LI-01/I/2019/Ditreskrimsus Polda Sultra tertanggal 8 Januari 2019 tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui situsweb online. Penyidik memanggill 2 jurnalis ini untuk dimintai keterangan, Kamis (21/2/2019). Pasal yang digunakan untuk melaporkan 2 jurnalis dikenal sebagai pasal karet.

Diketahui, laporan itu terjadi setelah Fadli dan Wiwid memuat berita terkait laporan warga terhadap Andi Tendri Awaru ke Polda Sultra terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan administrasi kependudukan.

Fadli menulis dua berita atas kasus itu di detiksultra.com pada 22 Desember 2018, masing-masing berjudul ‘Caleg Asal Kendari Dipolisikan, Diduga Tipu dan Kuras Harta Mantan Suami’ dan ‘Polda Sultra Segera Tentukan Status Hukum Seorang Caleg Kendari’.

Sedangkan Wiwid menurunkan empat berita soal Andi Tendri Awaru di okesultra.com dengan berita berjudul, ‘Dilaporkan ke Polda Sultra Atas Tiga Dugaan Tindak Pidana’, ‘Andi Tendri Awaru yang Dilaporkan ke Polisi Ternyata Caleg PAN Kendari’, ‘Polda Sultra Masih Cari Barang Bukti Soal Kasus Andi Tendri Awaru’, dan ‘Polda Sultra Sudah Panggil Andi Tendri Awaru, Statusnya Ditetapkan Setelah Gelar Perkara’.

Baca juga artikel terkait KASUS UU ITE atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Zakki Amali
Editor: Addi M Idhom