Menuju konten utama

19 Pelapor Sukmawati Sudah Diperiksa, Polri Bantah Bertindak Lambat

Kepolisian telah memeriksa 19 dari 22 pelapor Sukmawati. Setelah semua pelapor diperiksa, polisi akan memeriksa para saski, ahli dan sejumlah barang bukti.

19 Pelapor Sukmawati Sudah Diperiksa, Polri Bantah Bertindak Lambat
Sukmawati Soekarnoputri saat memberikan keterangan pers terkait polemik puisi "Ibu Indonesia" di Jakarta, Rabu (4/4/2018). ANTARA FOTO/Meli Pratiwi/RIV.

tirto.id - Bareskrim Mabes Polri masih memproses 22 laporan yang mengadukan Sukmawati Soekarnoputri dalam kasus dugaan penistaan agama.

Direktur Tindak Pidana Umum, Barekrim Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak menyatakan penyidik kepolisian telah memeriksa 19 pelapor Sukmawati. Polisi masih akan memeriksa 3 pelapor lain.

“19 laporan sudah di-BAP [Berita Acara Pemeriksaan], [pelapor] diminta keterangan. Kemudian tiga lagi belum,” kata Herry kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, pada Senin (23/4/2018).

Menurut Herry, pemeriksaan Sukmawati baru akan dilakukan setelah semua tahapan pemeriksaan lain selesai. Dia berjanji penanganan kasus ini sesuai standar operasional prosedur.

Herry menambahkan, setelah tahap pemeriksaan pelapor tuntas, polisi akan memeriksa para saksi, ahli dan sejumlah bukti. Untuk keterangan ahli, polisi akan meminta keterangan pakar bahasa, pidana, dan sastra.

“Jadi ahli yang berhubungan dengan ini tetap semua akan kami periksa setelah semua keterangan saksi pelapor ini dikumpul,” kata dia.

Herry membantah kritik bahwa kepolisian lamban dalam menangani kasus pelaporan Sukmawati. Ia menegaskan, polisi bertindak profesional sesuai standar operasional prosedur.

“Enggak lambat lah, saya kira enggak lambat. Karena cukup banyak saksi yang harus di-BAP dan kemudian ada cross-check keterangan,” kata Herry.

“[Penanganan kasus] itu tetap [berlanjut]. Karena itu juga menjadi kasus yang prioritas,” dia melanjutkan.

Sukmawati dilaporkan dalam kasus dugaan penistaan agama karena membacakan puisi berjudul “Ibu Indonesia”. Para pelapor menuding puisi tersebut memuat materi penghinaan terhadap agama Islam.

Sukmawati sudah menyatakan meminta maaf dan menegaskan dirinya tidak bermaksud menghina agama Islam lewat puisinya tersebut. Akan tetapi, banyak pihak tetap melaporkan Sukmawati ke polisi.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom