Menuju konten utama

16.078 Narapidana Terima Remisi Natal, 174 Langsung Bebas

Sebanyak 15.927 narapidana dan 151 anak binaan menerima Remisi dan PMP Khusus Natal. Kebijakan ini sebagai wujud keadilan dan pembinaan.

16.078 Narapidana Terima Remisi Natal, 174 Langsung Bebas
Sejumlah warga binaan mengikuti persiapan ibadah Natal di Gereja Lapas Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (23/12/2025). Lapas Kelas IIB Batang memfasilitasi sebanyak 8 warga binaan dalam mengikuti perayaan dan ibadah dalam menyambut Hari Raya natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dengan pendampingan dari Kementerian Agama setempat. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.927 narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal kepada 151 anak binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari jumlah tersebut, 174 narapidana langsung bebas setelah memperoleh remisi khusus.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, mengatakan bahwa kebijakan pemberian remisi tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak warga binaan termasuk warga binaan Kristen dan Katolik. Pemberian RK dan PMPK Natal juga disebutnya sebagai penerapan prinsip keadilan dan nondiskriminasi.

Di sisi kelembagaan, Agus menilai kebijakan ini turut membantu menciptakan iklim pembinaan yang lebih kondusif serta mengurangi kepadatan di Lembaga Pemasyarakatan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak.

“Ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan dalam mengikuti pembinaan. Ini instrumen pembinaan untuk mendorong perilaku yang lebih baik, memperkuat motivasi, serta menyiapkan warga binaan agar siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat,” ujar Agus dalam keterangan resminya dikutip Kamis (25/12/2025).

Agus berpesan agar warga binaan menjadikan keluarga sebagai motivasi agar tetap berada di jalan Tuhan dan terus memperbaiki diri.

"Bertanggungjawablah atas semua perbuatan yang dilakukan. Bertanggung jawab terhadap istri, anak, suami, dan orang tua. Jangan sampai berbuat yang merugikan mereka, apalagi mengulangi kesalahan yang sama," pesannya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menuturkan bahwa para penerima RK dan PMPK telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang berdasar pada aturan perundangan-undangan yang berlaku. Proses pemberian juga dilakukan sesuai mekanisme yang akuntabel dan transparan.

“Seluruh penerima Remisi dan PMP Khusus Natal merupakan warga binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko,” jelas Mashudi.

Lebih jauh pemberian RK dan PMPK Natal juga berkontribusi terhadap efisiensi anggaran negara. Total penghematan biaya makan Narapidana dan Anak Binaan tercatat sebesar Rp9,478 miliar.

Baca juga artikel terkait REMISI NATAL atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Rina Nurjanah