Remisi khusus pada Natal kali ini diberikan kepada narapidana berbeda-beda berdasarkan masa pidana yang sudah dijalani mulai 15 hari hingga paling banyak dua bulan.
Remisi khusus diberikan Kemenkumham pada ribuan narapidana berbarengan dengan perayaan Natal kemarin. Tidak hanya pengurangan masa hukuman, pemberian remisi ini juga diharapkan sebagai perenungan diri.
83 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, mendapatkan pengurangan hukuman (remisi) Natal dimana ada 1 orang napi yang dinyatakan langsung bebas.