Menuju konten utama

14.057 Napi Dapat Remisi Natal 2022, 95 Orang Langsung Bebas

Narapidana terbanyak menerima remisi Natal 2022 berasal dari wilayah Sumatera Utara, disusul Nusa Tenggara Timur dan Papua.

14.057 Napi Dapat Remisi Natal 2022, 95 Orang Langsung Bebas
Ilustrasi penjahat diborgol. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus Natal 2022 kepada 14.057 narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 95 di antaranya langsung bebas.

“Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah mengikuti Pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, Sabtu (24/12/2022).

Jumlah narapidana beragama Nasrani di Indonesia mencapai 19.728. Dari total napi yang telah memenuhi persyaratan mendapat remisi Natal, 13.962 di antaranya mendapat RK I atau pengurangan sebagian, artinya setelah mendapat remisi masih harus menjalankan sisa pidana.

Sementara 95 narapidana mendapatkan RK II, yaitu narapidana setelah mendapatkan remisi, langsung bebas pada hari raya Natal.

Narapidana terbanyak menerima remisi Natal 2022 berasal dari wilayah Sumatera Utara, yakni sebanyak 2.872, disusul Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.867 dan Papua sebanyak 1.295.

Pemberian remisi menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan narapidana sebesar Rp7.201.710.000,-.

Rika mengingatkan bahwa dasar hukum pemberian remisi adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 32 Tahun 1999, Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Permenkumham Nomor 7 tahun 2022.

“Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun juga diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” pungkas Rika.

Baca juga artikel terkait REMISI NATAL atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fahreza Rizky