tirto.id - Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham menyampaikan pengajuan remisi khusus 15 hari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah dikabulkan oleh pemerintah.
Kabag Humas Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Adek Kusmanto mengatakan, sesuai peraturan perundang-undangan, pemberian remisi (pengurangan hukuman) khusus memang diberikan di hari raya Natal untuk narapidana Nasrani.
Ade mengakui, pemerintah mengabulkan permohonan remisi untuk mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja purnama. Pria yang karib disapa Ahok itu masuk dalam daftar nama 2.338 narapidana yang mendapat remisi 15 hari.
"Dapat 15 hari remisinya (Ahok)," kata Adek.
Namun, saat dikonfirmasi nama-nama selain Ahok, Ade belum bisa menjawab. Ia mengaku hanya baru bisa menyampaikan nama Ahok yang sudah pasti mendapat remisi dari pemerintah. "Sementara itu dulu," kata Adek.
Dari sekitar 15.748 tahanan nasrani se-Indonesia, pemerintah memberikan remisi khusus terkait hari raya Natal kepada 9.333 narapidana se-Indonesia.
"Bagi umat nasrani yang saat ini sedang menjalani hukuman, maka saat Natal nanti tepat 25 Desember 2017 akan mendapat pengurangan hukuman," kata Adek dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Jumat (22/12/2017).
Pemberian remisi khusus Natal ini mengacu kepada
UU No.12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Dalam pasal 14 (i) menyebutkan bahwa narapidana berhak mendapat remisi apabila memenuhi syarat administratif dan substantif.Sementara itu, syarat berkelakuan baik baru terpenuhi apabila t
idak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bukan terakhir serta telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan lapas dengan predikat baik.Narapidana yang mendapat remisi khusus tahap pertama terdiri atas 2.338 narapidana berhak atas remisi selama 15 hari, 5.895 orang yang mendapat remisi selama satu bulan, 745 orang yang mendapat remisi selama 1 bulan 15 hari, kemudian sekitar 180 orang mendapat remisi dua bulan.
Dari keseluruhan pemberian remisi ini, Kemenkumhan mengklaim negara menghemat anggaran hingga Rp3,5 miliar lebih.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri