Menuju konten utama

Ahok Resmi Terima Remisi Khusus 15 Hari Jelang Natal

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapatkan remisi khusus 15 hari di peringatan Natal.

Ahok Resmi Terima Remisi Khusus 15 Hari Jelang Natal
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5). ANTARA FOTO/Ubaidillah.

tirto.id - Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham menyampaikan pengajuan remisi khusus 15 hari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah dikabulkan oleh pemerintah.

Kabag Humas Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Adek Kusmanto mengatakan, sesuai peraturan perundang-undangan, pemberian remisi (pengurangan hukuman) khusus memang diberikan di hari raya Natal untuk narapidana Nasrani.

Ade mengakui, pemerintah mengabulkan permohonan remisi untuk mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja purnama. Pria yang karib disapa Ahok itu masuk dalam daftar nama 2.338 narapidana yang mendapat remisi 15 hari.

"Dapat 15 hari remisinya (Ahok)," kata Adek.

Namun, saat dikonfirmasi nama-nama selain Ahok, Ade belum bisa menjawab. Ia mengaku hanya baru bisa menyampaikan nama Ahok yang sudah pasti mendapat remisi dari pemerintah. "Sementara itu dulu," kata Adek.

Dari sekitar 15.748 tahanan nasrani se-Indonesia, pemerintah memberikan remisi khusus terkait hari raya Natal kepada 9.333 narapidana se-Indonesia.

"Bagi umat nasrani yang saat ini sedang menjalani hukuman, maka saat Natal nanti tepat 25 Desember 2017 akan mendapat pengurangan hukuman," kata Adek dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Jumat (22/12/2017).

Pemberian remisi khusus Natal ini mengacu kepada UU No.12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Dalam pasal 14 (i) menyebutkan bahwa narapidana berhak mendapat remisi apabila memenuhi syarat administratif dan substantif.

Selain itu, pemberian remisi juga diberikan sesuai Peraturan Menteri Hukum & HAM (Permenkumham) No.21 tahun 2016. Dalam peraturan ini disebutkan warga binaan harus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana serta telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan sesuai pasal 3 ayat 1 Permenkumham no. 21 tahun 2013.

Sementara itu, syarat berkelakuan baik baru terpenuhi apabila tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bukan terakhir serta telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan lapas dengan predikat baik.

Adek mengatakan dari seluruh jumlah total 9.333 narapidana se-Indonesia, sebanyak 9.158 narapidana mendapatkan remisi khusus pertama dan remisi khusus kedua sebanyak 175 orang.

Narapidana yang mendapat remisi khusus tahap pertama terdiri atas 2.338 narapidana berhak atas remisi selama 15 hari, 5.895 orang yang mendapat remisi selama satu bulan, 745 orang yang mendapat remisi selama 1 bulan 15 hari, kemudian sekitar 180 orang mendapat remisi dua bulan.

Dari keseluruhan pemberian remisi ini, Kemenkumhan mengklaim negara menghemat anggaran hingga Rp3,5 miliar lebih.

"Negara telah menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp 3.766.801.500 dari perhitungan jatah makan per narapidana sebesar Rp14.700," klaim Adek.

Baca juga artikel terkait NATAL 2017 atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri