Menuju konten utama

Kemenkumham Beri Remisi Natal ke 12.641 Napi & 79 Langsung Bebas

Pemerintah memberikan remisi kepada para warga binaan sebagai bentuk apresiasi perubahan karakter warga binaan selama menjalani hukuman.

Kemenkumham Beri Remisi Natal ke 12.641 Napi & 79 Langsung Bebas
Ilustrasi keluar penjara. Getty Images/iStockphoto

tirto.id -

Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus Natal dan Tahun Baru bagi 12.641 narapidana pemeluk agama Kristen dan Katolik, Sabtu (25/12/2021). Dari 12.641 orang, 79 orang di antaranya langsung dinyatakan bebas.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, pemerintah memberikan remisi kepada para warga binaan sebagai bentuk apresiasi perubahan karakter warga binaan selama menjalani hukuman.

“Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ujar Rika dalam keterangan, Sabtu (25/12/2021).

Rika menuturkan, narapidana beragama Kristen dan Katolik yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 19.609 orang. Sekitar 12.641 orang menerima remisi dengan catatan 12.562 menerima remisi pengurangan masa hukuman.

Rika menjelaskan, jumlah penerima remisi dari 12.562 orang pun beragam. Sekitar 2.296 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, 7.884 orang pengurangan 1 bulan, 1.854 orang pengurangan 1 bulan 15 hari, dan 528 orang pengurangan 2 bulan.

Sementara itu, sekitar 79 orang penerima remisi tingkat dua atau langsung bebas dari lapas. Ke-79 orang itu terdiri atas 28 orang mendapat remisi 15 hari, 34 orang mendapat remisi 1 bulan, 15 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapat remisi 2 bulan sebelum seluruhnya dipastikan bebas.

Rika pun menjelaskan, napi Sumatera Utara paling banyak menerima remisi dengan jumlah 2.456 narapidana. Kemudian disusul Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.756 narapidana, dan Papua sebanyak 1.158 narapidana.

Rika pun mengklaim, pemberian remisi sudah menghemat anggaran makan narapidana hingga Rp6.601.185.000,- dengan rincian hemat Rp6.563.190.000,- dari 12.562 penerima remisi dan Rp37.995.000,- dari 79 penerima remisi yang langsung bebas.

Ia menegaskan bahwa pemberian remisi sudah memenuhi ketentuan perundang-undangan antara lain Peraturan mengenai pemberian remisi terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Diharapkan juga meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” tutur Rika.

Rika pun meminta para napi yang belum mendapat remisi untuk tidak berkecil hati. Ia mendorong agar para napi terus berbuat baik sehingga mendapat remisi. Ia pun mewakili Ditjen PAS Kemenkumham mengucapkan selamat Natal dan Tahun Baru.

“Semoga dengan pemberian remisi ini Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat meresapi momentum Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena semua adalah kehendak-Nya. Remisi adalah nikmat yang diterima karena telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik,” harap Rika.

Baca juga artikel terkait REMISI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Nur Hidayah Perwitasari