Menuju konten utama

Yasonna akan Berikan Remisi untuk Ahok Selama 15 Hari

Yasonna juga akan memberikan remisi Natal dan Tahun Baru kepada para narapidana lain.

Yasonna akan Berikan Remisi untuk Ahok Selama 15 Hari
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5). ANTARA FOTO/Ubaidillah/Adm

tirto.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan akan memproses pemberian remisi kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama selama Natal dan Tahun Baru 2017. Sesuai syarat, pria yang akrab disapa Ahok itu akan mendapat remisi selama 15 hari.

Namun, Yasonna menyatakan, remisi baru bisa disetujui setelah seluruh data penerima remisi diterima Kemenkumham. "Diproses [remisi], tapi kan belum diteken. Kita harus hitung dulu global. Jangan diistimewakan," kata Yasonna di Kemenkumham, Jakarta, Rabu (20/12/2017).

Yasonna menegaskan, Kemenkumham tidak pernah memberikan keistimewaan kepada Ahok, termasuk dengan menempatkan mantan Bupati Belitung Timur itu ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Ia menyatakan, Ahok seharusnya memang ditempatkan di Lapas Cipinang. Namun, karena sebagian penghuni rutan berisi pendukung pasangan calon di Pilkada DKI, Anies Baswedan maka pihak Lapas khawatir menempatkan Ahok di Lapas Cipinang karena alasan keselamatan.

"Kemarin mau ditempatkan ke Lapas Cipinang, di Lapas Cipinang itu pemilih Ahok setengah hampir, pemilih Anies setengah. Dan kalian tahu, belahan itu terbawa emosi dan ada ancaman-ancaman. Jadi kita tidak ambil gambling," kata Yasonna.

Yasonna menambahkan, salah satu pertimbangan menempatkan Ahok di Mako Brimob karena kondisi geografis dan Lapas Cipinang bisa menyebabkan kemacetan. Selain itu, lanjut Yasonna, sudah ada kajian secara menyeluruh sebelum pemindahan Ahok dari Lapas Cipinang ke Mako Brimob.

Selain Ahok, Yasonna juga akan memberikan remisi Natal dan Tahun Baru kepada para narapidana lain. Politikus PDIP itu memastikan narapidana narkoba dan korupsi pun akan menerima remisi apabila memenuhi syarat. Namun, ia belum bisa menjawab nama-nama tersebut karena masih proses pendataan.

"Belum selesai masih dari kanwil-kanwil," kata Yasonna.

Baca juga artikel terkait NATAL 2017 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto