tirto.id - Sebanyak 88 penghuni rumah tahanan (rutan) Salemba, Jakarta mendapat pengurangan hukuman atau remisi Natal usal acara misa yang berlangsung Minggu pagi. Pemberian remisi ini sebagai bentuk penghargaan kepada para penghuni rutan yang berkelakuan baik.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Rutan Salemba, Satriyo Waluyo, di Jakarta, pada Minggu (25/12/2016). “Tahun ini, kami memberikan remisi kepada 88 tahanan. Sebanyak empat di antaranya bebas pada hari ini,” ujarnya.
Menurut Satriyo, pengurangan hukuman yang diberikan bervariasi, mulai 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan.
Satriyo menambahkan, remisi khusus Natal diberikan kepada narapidana beragama Kristen dan Katolik yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, antara lain telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), dan aktif mengikuti program pembinaan rutan.
Dia menjelaskan pada perayaan Natal, pihaknya mengadakan misa bersama, pengumuman pemberian remisi dan kunjungan keluarga. "Kegiatan intinya hanya itu, misa dan pemberian remisi," tambahnya.
Dia berharap pemberian remisi tersebut menjadi motivasi bagi para penghuni rutan untuk berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
Dari pantauan Antara, para pengunjung terlihat tertib mengantre untuk mengunjungi anggota keluarganya yang ditahan di rutan itu.
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz