Menuju konten utama

83 Napi Lapas Kerobokan Dapat Remisi, 1 Orang Langsung Bebas

83 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, mendapatkan pengurangan hukuman (remisi) Natal dimana ada 1 orang napi yang dinyatakan langsung bebas.

83 Napi Lapas Kerobokan Dapat Remisi, 1 Orang Langsung Bebas
Seorang warga binaan wanita Lapas Klas 2A Kendari berada di ruang tahanan, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (24/12). Dari 438 narapidana di Lapas klas 2a Kendari hanya 11 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal 2016. ANTARA FOTO/Jojon.

tirto.id - Berkah Hari Raya Natal tak hanya dirasakan oleh penganut umat Kristiani, namun juga bagi 83 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, yang mendapatkan pengurangan hukuman (remisi) Natal. Masa pengurangan hukumnya bermacam-macam, dimana ada 1 orang napi yang dinyatakan langsung bebas.

"Dari 83 napi yang mendapat pengurangan masa hukuman, seorang di antaranya langsung bebas," kata Kepala Lapas (Kalapas) Kerobokan Kabupaten Badung, Tony Nanggolan, setelah acara kebaktian, pada Minggu (25/12/2016).

Variasi remisi yang didapatkan para napi antara lain mulai dari 15 hari hingga 45 hari. Tony mengatakan, para napi yang mendapat remisi tersebut, 12 orang di antaranya adalah warga negara asing (WNA).

Pemberian pengurangan masa hukuman tersebut merupakan bentuk penghargaan kepada para penghuni yang berkelakuan baik. Ia mengharapkan pemberian remisi tersebut menjadi motivasi bagi para penghuni Lapas untuk berkelakuan baik selama menjalani hukuman.

Sementara itu 88 penghuni rumah tahanan (rutan) Salemba, Jakarta juga mendapat berkah remisi Natal usai acara misa yang berlangsung Minggu pagi. Pemberian remisi ini sebagai bentuk penghargaan kepada para penghuni rutan yang berkelakuan baik.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Rutan Salemba, Satriyo Waluyo, di Jakarta, pada Minggu (25/12/2016). Menurut Satriyo, pengurangan hukuman yang diberikan bervariasi, mulai 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan. Sebanyak empat di antaranya bebas pada hari ini.

Satriyo menambahkan, remisi khusus Natal diberikan kepada narapidana beragama Kristen dan Katolik yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, antara lain telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), dan aktif mengikuti program pembinaan rutan.

Dia menjelaskan pada perayaan Natal, pihaknya mengadakan misa bersama, pengumuman pemberian remisi dan kunjungan keluarga. "Kegiatan intinya hanya itu, misa dan pemberian remisi," tambahnya.

Dia berharap pemberian remisi tersebut menjadi motivasi bagi para penghuni rutan untuk berkelakuan baik selama menjalani hukuman. Dari pantauan Antara, para pengunjung terlihat tertib mengantre untuk mengunjungi anggota keluarganya yang ditahan di rutan itu.

Baca juga artikel terkait NATAL 2016 atau tulisan lainnya dari Akhmad Muawal Hasan

tirto.id - Hukum
Reporter: Akhmad Muawal Hasan
Penulis: Akhmad Muawal Hasan
Editor: Akhmad Muawal Hasan