Menuju konten utama

Ahok Bakal Terima Remisi Khusus 15 Hari Jelang Natal

"Masih proses pengusulan mas, pastinya kalau sudah disetujui dan ditandatangani SK, sebelum tanggal 25 Desember," kata Rika Aprianti.

Ahok Bakal Terima Remisi Khusus 15 Hari Jelang Natal
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kedua kanan) selaku terdakwa kasus penistaan agama tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham tengah memroses remisi untuk para narapidana jelang hari raya Natal. Di antara nama-nama tersebut, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pun akan diberikan remisi oleh pemerintah.

Kasubag Publikasi dan Humas Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti membenarkan Ahok mendapat remisi khusus dalam rangka hari Natal.

"Masih proses pengusulan mas, pastinya kalau sudah disetujui dan ditandatangani SK, sebelum tanggal 25 Desember," kata Rika kepada Tirto, Selasa (19/12/2017).

Rika mengatakan, Ahok telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapat remisi. Ia mengatakan mantan Bupati Belitung Timur itu tengah diajukan mendapat remisi selama 15 hari.

Selain Ahok, Rika mengaku ada sejumlah narapidana lain yang mendapat remisi. Namun, ia belum bisa menyampaikan karena masih dalam proses pengajuan. "Nanti kita release ya. Masih proses pengusulan dan penandatanganan SK," kata Rika.

Penasihat hukum Ahok, I Wayan Sudirta membenarkan kliennya akan menerima remisi. Ia mengatakan pemberian remisi untuk Ahok sudah memenuhi syarat mendapat remisi.

"Remisi nanti hari Natal. Kan waktunya belum. Aturannya pasti," kata Wayan saat dihubungi Tirto, Selasa (19/12/2017).

Wayan mengatakan, pemberian remisi merupakan hak Ahok. Ia sudah berperilaku baik dan memenuhi syarat administrasi berdasarkan Keppres 174/1999.

Apabila mengacu pada keppres tersebut, Ahok berhak mendapat remisi di hari raya, yakni hari Natal. Ia mendapat remisi 15 hari karena sudah 6 bulan menjadi narapidana. Ahok telah menjalani hukuman sejak 9 Mei 2017 atas vonis yang dijatuhkan selama dua tahun penjara untuk dakwaan penodaan agama.

Dari ketentuan Keppres tersebut, Ahok berhak atas pembebasan bersyarat karena telah menjalani dua pertiga masa hukuman. Pada kemerdekaan 17 Agustus nanti, kalau Ahok juga mendapatkan remisi umum menurut ketentuan bisa hingga dua bulan, maka Ahok bisa bebas setidaknya pada bulan yang sama.

Baca juga artikel terkait NATAL 2017 atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri