Menuju konten utama

80 Narapidana Korupsi Dapat Remisi Natal 2017

Dari 80 narapidana korupsi yang mendapat remisi Natal 2017, ada tiga orang yang kasusnya sempat menyita perhatian publik.

80 Narapidana Korupsi Dapat Remisi Natal 2017
Dua orang warga binaan Lapas Klas 2A Kendari beragama Nasrani berjalan di depan gereja Lapas, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (24/12). Dari 438 narapidana di Lapas klas 2a Kendari hanya 11 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal 2016. ANTARA FOTO/Jojon/foc/16.

tirto.id - Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi Natal kepada 80 narapidana korupsi. Ke-80 narapidana korupsi tersebut menjadi bagian dari total 9.333 narapidana se-Indonesia yang mendapat pengurangan hukuman pada Natal tahun 2017 ini.

“Totalnya semua yang dapat remisi koruptor ada 80 (orang)," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan, Adek Kusmanto, saat dihubungi Tirto.id, Minggu (24/12/2017).

Adek mengatakan, dari ke-80 narapidana korupsi yang mendapat remisi Natal 2017 itu, ada tiga orang yang kasusnya sempat menyita perhatian publik.

Ketiga narapidana tersebut adalah mantan Walikota Tomohon 2005-2010 Jefferson Soleiman Montesquieu Rumajar, kemudian koruptor pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla) Hardy Stefanus, serta Senior manager PT. Brantas Abipraya Dandung Pamularno yang menjadi terpidana percobaan penyuapan terhadap mantan Kajati DKI Jakarta, Sudung Situmorang.

Jefferson menerima remisi selama 1 bulan 15 hari, sementara Hardy dan Dandung mendapat remisi selama 1 bulan. Sementara itu, nama lain seperti Anggoro Widjojo dan advokat OC Kaligis belum mendapat remisi. "Belum dapat remisi Natal karena belum memenuhi syarat," ucap Adek.

Adek menerangkan, pemberian remisi bagi narapidana mengacu kepada Undang-Undang No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Pasal 14 (i) menyebutkan bahwa narapidana berhak mendapat remisi apabila menenuhi syarat administratif dan subtantif.

Pemberian remisi juga diberikan sesuai Permenkumham No. 21 Tahun 2016, yakni warga binaan harus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana serta telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan sesuai Pasal 3 Ayat 1 Permenkumham No. 21 Tahun 2013.

Sementara itu, syarat berkelakuan baik baru terpenuhi apabila tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir serta telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan lapas dengan predikat baik. Khusus untuk Hardy dan Dandung, pemberian remisi sudah disesuaikan dengan PP No.99 Tahun 2012 tentang Pengetatan Remisi bagi Koruptor, Narkoba, dan Teroris serta Mendapat Pertimbangan KPK.

Baca juga artikel terkait NATAL 2017 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Iswara N Raditya