tirto.id -
"Pengurangan menjalani masa pidana yang diusulkan kepada Ahok adalah haknya sebagai warga binaan," kata Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Ade Kusmanto lewat keterangan tertulis yang diterima Tirto, Kamis (20/12/2018).
Ade menjelaskan, Ahok diusulkan mendapat remisi karena telah menjalani masa hukuman selama 6 bulan, dan tidak pernah mendapat hukuman disiplin selama 6 bulan terakhir. Namun, Ade menambahkan, remisi akan diberikan jika mantan gubernur DKI Jakarta itu konsisten berkelakuan baik selama di lapas.
Ade pun mengatakan saat ini remisi terhadap Ahok hanya menunggu penetapan dari Menteri Hukum dan HAM.
Selama menjalani masa hukumannya, Ahok mendapat sejumlah remisi, antara lain remisi Natal 2017 selama 15 hari; remisi umum 17 Agustus 2018 selama 2 bulan. Jika ditambah dengan remisi Natal 2018 selama 1 bulan, Ahok mendapat remisi selama 3 bulan 15 hari.
Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami pun memprediksi Ahok akan bebas pada Januari 2019.
"Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan akan bebas Januari 2019," kata Sri Puguh lewat keterangan tertulisnya yang diterima Tirto, Senin (10/12/2018).
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri