tirto.id - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan menghirup udara bebas pada Januari 2019. Kabag Humas Ditjen pemasyarakatan Ade Kusmanto mengatakan, hal itu mengacu pada pemberian remisi sejak ditahan pada 2017 lalu.
Ahok divonis dua tahun penjara sejak 9 Mei 2017 usai dijerat dengan pasal 156a tentang penodaan aama. Apabila dihitung dengan pemberian remisi, Ahok bisa bebas pada Januari mendatang.
"Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan akan bebas pada bulan Januari 2019," kata Ade kepada Tirto, Senin (10/12/2018).
Namun, Ade menerangkan, Ahok bisa bebas Januari jika mendapat remisi Natal 2018. Sebelumnya, Ahok sudah menerima remisi Natal selama 15 hari dan remisi umum 17 Agustus selama 2 bulan. Jika Ahok memenuhi syarat remisi Natal, mantan Bupati Belitung Timur itu akan mendapat remisi selama 1 bulan.
Ade menambahkan, Ahok bisa mendapat remisi Natal jika memenuhi 2 syarat. Pertama, berkelakuan baik dan telah menjalani pidana setidaknya 6 bulan. Kedua, Ahok tidak menjalani hukuman disiplin dalam 6 bulan terakhir.
"Pengurangan menjalani masa pidana yang akan diusulkan kepada Ahok bisa diberikan jika Ahok sampai waktu yang telah ditetapkan konsisten menaati segala peraturan selama masa pidananya (berkelakuan baik)," kata Ade.
Kasus yang menyeret Ahok ini bermula saat mantan Gubernur DKI itu melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada Selasa, 27 September 2016.
Saat berpidato di hadapan warga, Ahok menyatakan tidak memaksa warga untuk memilih dirinya pada Pilkada 2017. Pernyataan itu disertai kutipan surat Al Maidah ayat 51.
Pada Kamis, 6 Oktober 2016, video Ahok yang menyebut surat Al Maidah ayat 51 itu viral di media sosial lewat jejaring Facebook milik Buni Yani.
Hal ini kemudian menuai reaksi keras dari ormas Islam dan berujung pada vonis dua tahun terhadap Ahok yang dijerat dengan pasal penodaan agama.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto