Menuju konten utama

Ahok dan 9.332 Narapidana Dapat Remisi di Hari Natal

Remisi khusus pada Natal kali ini diberikan kepada narapidana berbeda-beda berdasarkan masa pidana yang sudah dijalani mulai 15 hari hingga paling banyak dua bulan.

Ahok dan 9.332 Narapidana Dapat Remisi di Hari Natal
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyalami sejumlah warga setelah berfoto bersama di Balai Kota Jakarta, Rabu (26/4). ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto

tirto.id - Sebanyak 9.333 narapidana dan anak pidana di seluruh Indonesia mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2017. Remisi diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, hari ini, Senin (25/12/2017) .

"Ada 9.333 narapidana yang dapat remisi, 175 langsung bebas," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ma'mun.

Data Kemenkumham per 18 Desember 2017, jumlah narapidana dan tahanan seluruh Indonesia sebanyak 227.446 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.748 orang di antaranya beragama Kristen.

Narapidana yang merayakan Natal dan diusulkan menerima Remisi Khusus Natal sebanyak 9.333 orang. Remisi diberikan berdasarkan pertimbangan administratif, substantif, dan jenis tindak pidananya.

"Kalau koruptor, dia harus jadi justice colaborator dulu," kata Ma'mun.

Remisi khusus pada Natal kali ini diberikan kepada narapidana berbeda-beda berdasarkan masa pidana yang sudah dijalani mulai 15 hari hingga paling banyak dua bulan.

Data Kemenkumham menyebutkan untuk Remisi Khusus I yang diberikan dan mengurangi masa tahanan sebagian. Sebanyak 2.338 orang mendapat remisi 15 hari, 5.895 orang mendapat remisi satu bulan, 745 orang mendapat remisi satu bulan 15 hari, dan 180 orang mendapat remisi dua bulan. Dalam remisi ini, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok termasuk narapidana yang mendapat remisi 15 hari.

Sementara Remisi Khusus II yang diberikan kepada narapidana dan langsung bebas sebanyak 61 orang mendapat remisi 15 hari, 102 orang mendapat remisi satu bulan, dan 12 orang mendapat remisi satu bulan 15 hari.

Remisi khusus diberikan sebanyak 15 hari pada narapidana yang sudah menjalani masa pidana minimal enam bulan sampai satu tahun, remisi satu bulan diberikan pada narapidana yang sudah menjalani masa pidana satu sampai tiga tahun, remisi satu bulan 15 hari diberikan jika masa pidana sudah dijalani empat sampai lima tahun, dan remisi dua bulan diberikan jika masa pidana di atas enam tahun dan seterusnya.

Pemberian remisi khusus ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Baca juga artikel terkait REMISI NATAL atau tulisan lainnya dari Mufti Sholih

tirto.id - Hukum
Reporter: antara
Penulis: Mufti Sholih
Editor: Mufti Sholih