tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan protokol kesehatan untuk acara pernikahan yang digelar saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
Salah satu protokol kesehatan yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) melarang penyajian makanan dan minuman dalam acara resepsi pernikahan secara prasmanan.
Sebagai penggantinya, kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi, Senin (16/11/2020), adalah dengan metode pelayanan di mana tamu-tamu dilayani untuk pengambilan makanan.
"Prasmanan belum boleh, itu ada protokol kesehatannya tertera di sana, yang boleh adalah dilayani untuk pengambilan makanan, jadi tamunya diam dan makanannya diantar oleh pelayan," ucap Bambang saat dihubungi di Jakarta.
Jika tidak demikian, kata Bambang melanjutkan, pemberian konsumsi bagi tamu di resepsi pernikahan bisa dilakukan dengan menu makanan kemasan seperti nasi dus.
"Kalau tidak dengan pelayan bisa dengan berkat atau bahasa kita pakai besek, itu pilihannya," ucap Bambang menambahkan.
Hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta sudah menerima 22 izin lokasi resepsi nikah di dalam ruangan (indoor).
"Izinya itu untuk gedung pertemuan dan hotel," kata Bambang.
Bambang menyebutkan bahwa saat ini sudah ada dua hotel yang telah dievaluasi dan pada Senin ini disiapkan surat keputusannya dengan tandatangan Dinas Parekraf.
"Ada dua yang sudah di-review dan sudah disiapkan surat keputusan kepala Disparekraf yakni JW Marriot dan Ritz Carlton. Keduanya tinggal menunggu SK, mungkin besok baru keluar SK nya," ucap dia.
14 Aturan Protokol Kesehatan Saat Gelar Resepsi Pernikahan
1. Memastikan penyedia gedung menyediakan metal detector atau x-ray untuk mendeteksi barang-barang yang dibawa dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh tamu menggunakan pemindai suhu atau thermo-gun.
2. Memastikan semua undangan yang akan hadir di resepsi, dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19.
3. Membatasi jumlah undangan maksimal 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
4. Jika diawali dengan acara pernikahan, maka akad nikah harus dilakukan dalam waktu seefisien mungkin. Penghulu memakai masker dan sarung tangan. Perias dan wedding organizer wajib memakai masker, sarung tangan dan face shield untuk meminimalisir durasi berkumpul dalam satu tempat yang sama sehingga risiko terpapar coronavirus menipis.
5. Penyajian makanan diharapkan tidak disajikan secara prasmanan.
6. Menyediakan hand sanitizer di lokasi acara seperti di pintu masuk, tempat pengambilan makanan dan beberapa tempat strategis lainnya.
7. Setiap vendor juga wajib membersihkan semua alatnya dengan disinfektan sebelum digunakan.
8. Harus menjamin tidak ada kerumunan tamu. Harus pula ada jaminan menjaga jarak dan tamu yang menyantap hidangan tidak saling mengobrol.
9. Tamu undangan tidak boleh membawa anak usia balita dan lansia 60 tahun ke atas, serta semua tamu memakai masker.
10. Tamu yang suhu badannya 37,5 derajat tidak diperkenankan masuk ke dalam gedung.
11. Kehati-hatian dalam pemberian uang amplop dari para tamu.
12. Kursi tamu harus berjarak dan tamu yang mengucapkan selamat tidak diperkenankan naik ke atas panggung untuk mengucapkan selamat atau berfoto bersama keluarga pengantin, cukup dilakukan di depan area panggung yang sudah ditandai.
13. Kursi tamu ditempatkan berjarak.
14. Para tamu yang akan ke luar gedung diatur agar tidak perlu berdesak-desakan saat pulang seusai prosesi pernikahan selesai.
----------
Artikel ini diterbitkan atas kerja sama Tirto.id dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Editor: Agung DH