Menuju konten utama

13 Tahun Aksi Kamisan: Kado Janji Kosong Jokowi Tuntaskan Kasus HAM

Selama 13 tahun Aksi Kamisan digelar di depan Istana Negara, hingga saat ini pemerintahan Presiden Jokowi hanya memberikan janji kosong penuntasan pelanggaran HAM.

13 Tahun Aksi Kamisan: Kado Janji Kosong Jokowi Tuntaskan Kasus HAM
13 Tahun Aksi Kamisan di depan Istana Negara. tirto.id/Riyan Setiawan.

tirto.id - "Hidup Korban... Jangan Diam... Lawan...!!!," kata salah satu orator meneriakkan jargon yang biasa dilontarkan para massa Aksi Kamisan, di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).

Jargon itu pun ikut diteriakkan oleh ratusan massa yang saat itu memperingati 13 Tahun Aksi Kamisan.

Sekitar pukul 15.30 WIB, ratusan massa aksi mulai berkumpul di depan Istana Negara. Seperti biasa, setiap Kamis, mereka mengenakan atribut serba hitam, mulai dari busana, hingga payung.

Bukan tanpa alasan, aksi yang dilakukan sejak 18 Januari 2007 itu mengenakan pakaian serba hitam sebagai bentuk duka lara mengenang para korban pelanggaran HAM di Indonesia: Tragedi Semanggi I, Semanggi II, Trisakti, Tragedi 13-15 Mei 1998, Talangsari, Tanjung Priok dan Tragedi 1965, dan lainnya.

Dengan tuntutan, agar pemerintah mengusut tuntas kasus pelanggaran berat HAM itu.

Aksi ke-618 itu kali ini agak berbeda. Mereka melakukan aksi dengan dua konsep. Pertama, aksi digelar seperti biasa di depan Istana Negara. Lalu mereka melakukan long march mengelilingi Istana Merdeka. Sayangnya, aksi long march dilarang oleh aparat keamanan.

"13 tahun kegiatannya semakin dipersulit, semakin dilarang oleh aparat. Untuk hari ini trotoar tidak boleh dilewati," kata Pegiat Aksi Kamisan, Maria Catarina Sumarsih di depan Istana Negara, Kamis (16/1/2020).

Ibunda dari Wawan, korban penembakan tragedi Semanggi I itu bersama ratusan massa Aksi Kamisan rencananya ingin berkeliling ke enam titik pintu istana. Pada titik tersebut, mereka ingin menaburkan bunga dan melakukan doa bersama.

Sumarsih menuturkan alasan aparat melarang Aksi Kamisan dilarang mengelilingi karena sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998, demonstrasi harus berjarak 100 meter dari Istana Negara.

"Di pintu Watimpres yang ketuanya Wiranto kami tidak boleh lewat sana. Akhirnya kami hanya sampai pintu pertama, sampai pintu gerbang Jalan Majapahit, di KSP [Kantor Staf Presiden]," ucapnya.

Setelah bernegosiasi panjang, akhirnya mereka memilih untuk kembali ke titik awal aksi, yakni di depan Istana Negara.

Dalam giat 13 tahun kamisan itu, terdapat beberapa acara. Mulai dari orasi politik, isu HAM dan lainnya yang dilakukan oleh pendiri SAFEnet Damar Juniarto, Koordinator Kontras Yati Andriyani, Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, dan sejumlah tokoh lainnya.

Tak hanya itu, terdapat juga pembacaan puisi, pertunjukan musik dari band Tashoora, dan sejumlah peserta Aksi Kamisan lainnya.

Namun, di tengah-tengah aksi, hujan mengguyur tetapi tak menyurutkan semangat mereka. Aksi Kamisan pun tetap berlanjut, sebagian massa membuka payung hitamnya.

Suharditia Trisna (22) lulusan Kampus IKJ mengaku telah mengikuti Aksi Kamisan sejak tahun 2015. Alasannya, mengikuti kegiatan yang dilakukan setiap hari Kamis itu karena terinspirasi dari seniman Wiji Thukul.

"Soalnya Wiji itu sama-sama seniman kayak gue," kata dia di depan Istana Negara.

Awalnya ia tak terlalu sering mengikuti kegiatan itu, akhirnya sejak tahun 2017, kesadaran akan isu HAM semakin terbuka. Setiap Kamis, ia bersama rekan seperjuangan lainnya rutin berdiri di depan Istana Negara untuk menyuarakan kasus pelanggaran HAM berat.

Tak hanya itu, ia juga berkecimpung ke dalam kepanitiaan Aksi Kamisan sejak tahun 2017.

Ketika menjadi panitia, pria yang dipanggil Tia itu kerap merasa lelah. Lantaran tiap minggu harus berdiri di depan Istana dan menyurati Presiden Jokowi.

"Anjir ini ngapain gue tiap minggu ngasih surat tapi tak pernah digubris," keluhnya.

Namun, rasa lelah itu pun hilang ketika kawan seperjuangan nya terus menyemangatinya. Malah saat itu ia semakin sering membangun jaringan dari kolektif-kolektif lain untuk bergabung dalam Aksi Kamisan.

"Saya tidak menaruh harapan apa-apa terhadap pemerintah, karena yang bisa mendapat harapan kita sendiri. Yang penting kasus pelanggaran HAM berat tuntas," pungkasnya.

Sepanjang 13 tahun melakukan Aksi Kamisan di depan Istana dan mengirimkan 596 surat, Sumarsih mengaku hanya diberi kesempatan sekali bertemu dengan Presiden Jokowi, Kamis (31/5/2018).

Kado Janji Kosong

Sayangnya, pada ulang tahun yang ke-13 ini Aksi Kamisan tak mendapatkan kado yang indah. Namun, malah lagi-lagi mendapat kado janji kosong dari Presiden Jokowi.

Hingga saat ini, mantan Gubernur DKI Jakarta itu tak merealisasikan tuntutan dari aksi kamisan untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat.

Apalagi ketika Jokowi kembali mencalonkan diri sebagai presiden saat Pilpres 2019, ia berjanji akan menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat.

"Sangat mengecewakan, tidak hanya korban, rakyat juga kecewa [dengan janji Jokowi]," tuturnya.

Bukan hanya itu, bahkan tepat di 13 tahun Aksi Kamisan, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa kasus Semanggi I dan II 1998 bukan pelanggaran HAM berat. Pernyataan itu menambah daftar janji kosong Jokowi saja dalam penuntasan pelanggaran HAM.

Jaksa Agung menyampaikan hal itu dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Kamis (16/1/2020).

"Peristiwa Semanggi I, Semanggi II, telah ada hasil Rapat Paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata Burhanuddin.

Burhanuddin tak menyebut kapan rapat paripurna itu digelar. Namun, kesimpulan tragedi Semanggi tidak termasuk pelanggaran HAM berat bukan berdasarkan penyidikan Kejaksaan Agung.

Menurut Sumarsih, pernyataan Burhanuddin semakin melegalkan bahwa Indonesia bukan negara hukum, melainkan negara impunitas.

"Jadi wajah hukum di Indonesia itu negara Indonesia tapi pernyataan Pak Jaksa Agung itu semakin melegalkan semakin meyakinkan bahwa Indonesia adalah negara impunitas," tuturnya.

Kinerja Jaksa Agung selama ini pun dipertanyakan oleh Sumarsih. Sebab pernyataan Jaksa Agung soal kasus Semanggi I & II 1998 bukanlah pelanggaran HAM berat berseberangan dengan hasil penyelidikan Komnas HAM.

Oleh karena itu, dirinya meminta kepada Presiden Jokowi untuk memerintahkan Jaksa Agung untuk menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM terkait kasus Semanggi I, II, Trisakti, dan lainnya.

"Harapan saya ke Pak Jokowi kalau memang memiliki hati yang tulus, tidak hanya Pak Jokowi saja, semua penguasa yang berkewajiban untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat," pungkasnya.

Koordinator Kontras Yati Andriyani mengaku selama 13 tahun melakukan Aksi Kamisan cukup melelahkan. Tetapi juga menegaskan bahwa aksi ini menjadi simbol untuk mengingatkan negara bahwa terjadi pelanggaran HAM berat masa lalu.

Tak hanya dari keluarga korban, anak yang belum lahir pada tahun 1998 juga mengikuti aksi itu. Bahkan Aksi Kamisan ini juga sudah menyebar di sejumlah kota hingga pelajar juga mengikutinya.

"Ini menunjukkan penyelesaian HAM berat masa lalu mendapat dukungan publik. Sehingga Jokowi tidak ragu dan tidak terus mengingkari menyelesaikan masalah ini," kata dia di depan Istana Negara.

Pada orasinya di Aksi Kamisan, Yati juga mengecam sikap Jaksa Agung bahwa kasus Semanggi I dan II 1998 bukan pelanggaran HAM berat. Apalagi hal itu ditentukan bersama anggota Komisi III DPR RI.

Sebab, menurutnya, DPR merupakan lembaga legislatif yang tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan sebuah kasus pelanggaran HAM atau bukan. Lembaga yang berhak menentukan kasus itu pelanggaran HAM adalah Komnas HAM.

"Jaksa Agung itu ngerti hukum atau enggak? Kenapa merujuk pada putusan DPR yang politis," pungkasnya.

Oleh karena itu, Yati mendesak Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) untuk membentuk pengadilan HAM Ad Hoc.

"Untuk mengusut kasus-kasus pelanggaran HAM berat," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN HAM atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri