tirto.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang terjadi pada 1998 bukan termasuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Hal itu ia sampaikan dalam rapar kerja bersama Komisi III DPR RI, Kamis (16/1/2020).
"Peristiwa Semanggi I, Semanggi II, telah ada hasil Rapat Paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata Burhanuddin.
Burhanuddin tak menyebut kapan rapat paripurna itu digelar. Namun kesimpulan tragedi Semanggi tidak termasuk pelanggaran HAM berat bukan berdasarkan penyidikan Kejaksaan Agung.
Selain peristiwa Semanggi, Burhanuddin juga memaparkan perkembangan penanganan kasus pelanggaran HAM berat oleh kejaksaan.
"Perkara pelanggaran HAM berat Jambu Keupok yang tahun 2013 belum dikembalikan oleh penyelidik kepada penyidik. Berikutnya perkara Paniai tahun 2014 masih berupa SPDP," kata dia.
Tak hanya itu, Burhanuddin juga menjelaskan perkembangan beberapa kasus lain seperti Wasior, Wamena, hingga Talangsari.
"Peristiwa dukun santet ninja dan orang gila di Banyuwangi tahun 1998-1999. Peristiwa Talangsari Lampung tahun 1989. Peristiwa Wasior tahun 2001 dan Wamena tahun 2003, para pelaku telah disidangkan di pengadilan umum dan telah berkekuatan hukum tetap. Namun untuk kasus HAM berat penyelidik belum memeriksa dugaan pelakunya," kata dia.
"Peristiwa Talangsari Lampung tahun 89 alat bukti dan barang bukti dugaan pelaku belum terungkap," lanjutnya.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Gilang Ramadhan