tirto.id - Pegiat Aksi Kamisan, Maria Catarina Sumarsih merespons pernyataan Jaksa Agung ST. Burhanuddin yang mengatakan bahwa tragegi Semanggi I dan II pada 1998 bukan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.
Ibu dari korban tragedi Semanggi I itu menyatakan, pernyataan ST Burhanuddin menunjukkan pemerintah Indonesia melegalkan impunitas.
"Jadi Indonesia itu negara hukum. Tapi pernyataan Pak Jaksa Agung itu semakin melegalkan, semakin meyakinkan bahwa Indonesia adalah negara impunitas," kata Sumarsih dalam peringatan Aksi Kamisan yang memasuki tahun ke-13, di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).
Sebelumnya, Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyebut, tragedi Semanggi bukan pelanggaran HAM berat, saat rapat bersama dengan Komisi III DPR RI, Kamis (16/1/2020).
Menurutnya, sikap Jaksa Agung bukan menunjukkan Indonesia sebagai negara hukum, melainkan negara yang melindungi para pelaku pelanggaran HAM berat. Ia menyebut, Indonesia layak dikategorikan sebagai negara impunitas.
Ia mempertanyakan kinerja Jaksa Agung selama ini, sehingga menyatakan tragedi Semanggi tersebut bukanlah pelanggaran HAM berat. Padahal kasus itu merupakan hasil penyelidikan Komnas HAM.
"Ini Jaksa Agung belum melakukan apa-apa [terkait penyelesaian kasus HAM berat], sudah membuat pernyataan yang aneh-aneh," tuturnya.
Oleh karena itu, ia meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memerintahkan Jaksa Agung menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM terkait tragedi Semanggi I, II, Trisakti, dan lainnya.
"Harapanya saya ke Pak Jokowi kalau memang memiliki hati yang tulus, tidak hanya Pak Jokowi saja, semua penguasa yang berkewajiban untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat," kata dia.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali