tirto.id - Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam mengatakan, Jaksa Agung, ST Burhanuddin harus memeriksa kembali informasi dan klarifikasi terkait penyebutan peristiwa Semanggi bukan pelanggaran HAM berat.
Menurut Anam, pernyataan Jaksa Agung bertolak belakang dengan berkas penyelidikan yang telah dikirim oleh Komnas HAM.
"Kami telah mendapatkan respons dari Kejaksaan Agung sendiri, bahwa kasus Semanggi adalah kasus Pelanggaran HAM yang berat. Kasus ini masuk dalam berkas laporan penyelidikan pro justisia Komnas HAM untuk Peristiwa Trisaksi, Semanggi I dan Semanggi II," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (16/1/2020).
Anam juga bilang, sikap yang berulang selalu dinyatakan oleh Jaksa Agung ini sebenarnya bertolak belakang dengan pernyataan Presiden Jokowi yang akan menuntaskan kasus Palanggaran HAM yang berat.
"Perbedaan ini, harus dijelaskan oleh Presiden agar tidak menimbulkan kegaduhan dan salah tafsir," ujar Anam.
Anam menambahkan, pihaknya masih berpegang teguh pada apa yang dinyatakan oleh Presiden Jokowi kepada Komnas HAM ketika bertemu pada 2018, termasuk hal yang diungkapkan dalam pidato kenegaraan pada Agustus 2018.
"Bahwa kasus Pelanggaran HAM yang berat akan diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata dia.
Ia mendesak agar Presiden Jokowi segera menjelaskan kepada publik, mengapa pelanggaran HAM yang berat stagnan dan terkesan mundur.
"Mulai dari periode pertama Jokowi sampai saat ini. Narasi yang dibangun oleh pemerintahan yang dicerminkan oleh sikap dan pandangan Jaksa Agung, jelas pandangan yang enggan melakukan penegakan hukum untuk pelanggaran HAM nerat," katanya.
Penuntasan pelanggaran HAM berat, kata dia, tidak hanya merupakan kebutuhan korban. Namun juga kebutuhan bangsa dan negara ini untuk memastikan kasus serupa tidak akan berulang kembali. "Ini menjadi amanat reformasi," kata Anam.
Pernyataan Jaksa Agung terkait peristiwa Semanggi mencuat saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI yang digelar, Kamis (16/1/2020).
Editor: Abdul Aziz