tirto.id - Polda Jawa Barat menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran dan perusakan saat aksi May Day di Perempatan Cikapayang, Kota Bandung, 1 Mei 2026 lalu. Para tersangka diduga terlibat dalam aksi pembakaran menggunakan bom molotov yang menyebabkan Pos Polisi Cikapayang, videotron, dan sebuah warung terbakar.
Sebelumnya, aparat kepolisian menetapkan enam orang tersangka, dan kini bertambah menjadi 13 orang. Para pelaku yang melakukan perusakan dan pembakaran pos polisi, videotron, lampu lalu lintas, dan beberapa fasilitas umum itu berinisial l FN, FA, HI, RS, CA, RR alias Mpe, I, D, HR, RA, MI, S dan RN.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, mengatakan para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari merencanakan aksi, membuat bom molotov, membawa bahan bakar, hingga melakukan pelemparan ke arah fasilitas umum.
“Kami telah menetapkan 13 orang tersangka terkait peristiwa kerusuhan dan pembakaran saat aksi May Day di kawasan Cikapayang,” kata Kabid Humas Polda Jabar dalam siaran pers yang diterima kontributor Tirto, Senin (11/5).
Menurut polisi, aksi tersebut telah dipersiapkan sejak 27 April 2026. Para tersangka diduga membuat bom molotov dari botol kaca yang diisi bensin, dicampur styrofoam, lalu dipasangi sumbu kain sebelum digunakan saat aksi berlangsung.
“Para tersangka melakukan pembakaran menggunakan molotov yang telah dipersiapkan sebelumnya dan dilemparkan ke arah videotron, pos polisi, serta area sekitar lokasi,” ujarnya.
Kepolisian juga menduga aksi tersebut berkaitan dengan kelompok yang disebut sebagai “Anarko Bandung Selatan” dari wilayah Baleendah dan Banjaran. Salah satu tersangka berinisial RR alias MPE disebut berperan sebagai koordinator lapangan sekaligus penyusun rencana aksi.
Selain menangkap para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya botol molotov, pecahan kaca bekas pembakaran, helm proyek bertuliskan “Jaringan Konspirasi Sel-Sel Api”, masker, balaclava, bendera anti-fasis, hingga obat-obatan psikotropika.
Aparat kepolisian juga menyita barang bukti lain yang diamankan berupa telepon genggam, akun media sosial, jerigen bahan bakar, tongkat polisi, dan kendaraan roda dua yang diduga digunakan para tersangka menuju lokasi aksi.
Hendra mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 308, Pasal 309. dan Pasal 262 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ancaman hukuman untuk tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran dan membahayakan keamanan umum paling lama sembilan tahun penjara,” jelasnya.
Penulis: Akmal Firmansyah
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































