tirto.id -
Sementara, basis perhitungan yang lama menggunakan PPP 2011. Paritas daya beli menyetarakan harga sekumpulan barang yang identik di berbagai lokasi berbeda. Dengan konsep PPP, Bank Dunia bisa menyesuaikan angka Pendapatan Domestik Bruto (PDB) yang berbeda di masing-masing negara.
Dengan asumsi kurs Rp15.216 per dolar AS, maka garis kemiskinan ekstrem Bank Dunia adalah Rp32.812 per kapita per hari atau Rp984.360 per kapita per bulan.
Dalam laporan 'East Asia and The Pacific Economic Update October 2022' Bank Dunia juga turut menaikkan ketentuan batas untuk kelas penghasilan menengah ke bawah (lower middle income class) dan batas penghasilan kelas menengah ke atas (upper-middle income class).
Garis kemiskinan dihitung dari Bank Dunia, tentunya berbeda dengan acuan Badan Pusat Statistik (BPS). BPS menghitung garis kemiskinan berdasarkan dengan total pengeluaran bulanan dari setiap orangnya yakni untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam data BPS untuk garis kemiskinan terdiri dari garis kemiskinan makanan (GKM) dan garis kemiskinan non makanan (GKNM). Garis kemiskinan per Maret 2022 tercatat Rp 505.469 per orang per bulan. Jika dirincikan untuk GKM sendiri sebesar Rp374,455, sedangkan untuk GKNM yakni Rp131.014.
Sementara apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya garis kemiskinan dari data BPS pada Maret 2021 mencapai Rp472.525 per kapita per bulannya. Sementara untuk September 2020 sebesar Rp458,947 per kapita per bulannya atau naik sebesar 2,96 persen antara tahun 2020 hingga 2021.
Dengan perubahan ini, ada sebanyak 13 juta orang kelas menengah bawah di Indonesia yang turun level menjadi miskin. Kemudian untuk Cina sendiri ada 18 juta orang kelas menengah bawah turun kelas menjadi miskin.
Untuk kelas menengah atas yang turun kelas di Indonesia mencapai 27 juta orang. Sementara pada orang kelas menengah atas di Cina yang turun kelas sebesar 115 juta orang.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin