Menuju konten utama

12 Proyek Rumah Sakit yang Ditawarkan Pemerintah ke Swasta

Freddy menjelaskan, pembangunan dan pengembangan melalui skema KPBU ini sangat besar keuntungannya.

12 Proyek Rumah Sakit yang Ditawarkan Pemerintah ke Swasta
Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur (PDPI) Kemenkeu, Freddy Saragih. FOTO/Istimewa

tirto.id - Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur (PDPI) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Freddy Saragih mengatakan, pemerintah berencana menawarkan proyek pengembangan 12 Rumah Sakit Umum Pusat dan Daerah ke pihak swasta.

“RSUD Dr Pirngadi Medan ditawarkan banyak investor yang tertarik. Ternyata mereka menilai investasi di sektor pelayanan kesehatan cukup menjanjikan,” kata Freddy, seperti dikutip Antara, Jumat (29/9/2017).

Menurut Freddy, proyek bernilai lebih dari Rp3 triliun tersebut tengah dikaji untuk pembiayaan dengan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Freddy mengungkapkan 12 proyek pengembangan rumah sakit yang akan ditawarkan ke swasta antara lain:

1. RSUD Dr Pirngadi Medan senilai Rp3 triliun.

2. RSUD Tipe D Sidoarjo senilai Rp 200 miliar.

3. Pembangunan dua Tower Cancer Center RS Kanker Dharmais senilai Rp 450 miliar.

Sementara sembilan proyek senilai Rp 2,5 triliun yakni:

4. Revitalisasi RSUPN Cipto Mangunkusomo.

5. Pengembangan RSUP Fatmawati.

6. Pengembangan RSUP Sardjito.

7. Pengembangan RSUP Hasan Sadikin.

8. Pengembangan RSUP M Hoesin.

9. Pengembangan RSUP M. Hoesin.

10. Pengembangan RSUP H. Adam Malik.

11. Pengembangan RSUP Sanglah.

12. Pengembangan RS Kusta dr Rivai Abdullah.

“Untuk RS Dharmais itu sangat potensial karena mereka punya lahan untuk membangun gedung baru, sedangkan yang lain masih dikaji pelayanan apa saja yang akan di-KPBU,” kata Freddy.

Freddy menjelaskan, pembangunan dan pengembangan melalui skema KPBU ini sangat besar keuntungannya. Selain keunggulan dari pendekatan analisis biaya yang meliputi seluruh umur proyek, juga lebih mendorong kepastian penyelesaian proyek yang lebih cepat karena swasta baru akan menerima pembayaran dari pemerintah.

“Seperti pembangunan jembatan. Jika menggunakan skema APBN, ada kerusakan sedikit harus menggunakan revisi anggaran kalau tidak dianggarkan. Sedangkan dengan menggunakan Skema KPBU, ada kerusakan langsung ditalangi pihak swasta,” kata dia.

Begitu juga mengenai risiko pembengkakan biaya operasional dengan menggunakan skema KPBU, risiko ditanggung oleh badan usaha. Sedangkan melalui skema APBN risiko ditanggung oleh pemerintah, termasuk resiko keterlambatan.

“Jadi melalui skema KPBU ini, pemerintah daerah akan dibebaskan dari resiko hutang maupun resiko kemungkinan terjadinya kegagalan,” kata Freddy.

Pengamat ekonomi Muhammad Zulfikar Dahlan mengatakan, KPBU memang memakan waktu yang tidak sebentar dan memerlukan kajian-kajian yang cukup mendalam.

“Kalau seperti jalan tol kan memang sudah lama direncanakan, kecuali kereta cepat memang agak mendadak. Saat ini juga sedang ada pembangunan pelabuhan Patimban dengan KPBU. Nah, pembangunan RS memang harus segera dilakukan. Jangan semua orang di Indonesia berobat harus ke RSCM,” kata dia.

Partisipasi swasta, kata Zulfikar, sangat dimungkinkan dalam pembangunan RS milik pemerintah. “Perlu perencanaan yang detail dari Kemenkes, selama ini kan modelnya lebih banyak BLU (Badan Layanan Umum), seperti RSCM Kencana, yang sifatnya premium, padahal bisa dibuat RS yang melayani masyarakat secara umum, di luar negeri partisipasi swasta itu sudah sangat banyak,” kata dia.

Zulfikar menyatakan, Kementerian Kesehatan juga harus proaktif dengan terobosan Presiden Jokowi dalam mewujudkan Nawacita, yakni Program Indonesia Sehat. Sebab, saat ini Kementerian Kesehatan belum maksimal membangun infrastruktur Rumah Sakit.

Baca juga artikel terkait RUMAH SAKIT atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz