Menuju konten utama

10 Persen Pelaku KS Masih Anak-Anak, IJRS: Perlu Pendidikan Seks

Hasil penelitian IJRS mencatat terdakwa kekerasan seksual dari kelompok usia anak (8-17 tahun) sebanyak 10,7 persen dari total 735 putusan.

10 Persen Pelaku KS Masih Anak-Anak, IJRS: Perlu Pendidikan Seks
Ilustrasi Kekerasan Seksual. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Indonesia Judicial Research Society (IJRS) menilai pentingnya pendidikan seks untuk usia anak menyusul banyaknya anak yang menjadi terdakwa kekerasan seksual.

Pernyataan ini berdasarkan hasil penelitian IJRS terhadap 735 putusan pengadilan tahun 2018-2020.

"Perlu ada perhatian khusus untuk mewujudkan kurikulum formal pendidikan seks di seluruh jenjang pendidikan Indonesia dengan menyesuaikan kemampuan penalaran dan tahapan tumbuh kembang anak, sensitif gender serta akurat secara medis," ujar Peneliti IJRS, Marsha Maharani dalam konferensi pers daring, Senin (7/3/2022).

Dalam penelitian, IJRS menemukan 99,0 persen terdakwa kekerasan seksual adalah laki-laki. Kelompok usia remaja akhir (18-25 tahun) menjadi terdakwa paling banyak yakni 33,5 persen. Lalu dewasa awal (26-35 tahun) 21,5 persen. Dan, dewasa akhir (36-45 tahun) 13,5 persen.

Namun ada juga terdakwa dari kelompok usia anak (8-17 tahun) sebanyak 10,7 persen.

"Pencegahan agar seseorang tidak menjadi pelaku kekerasan seksual dapat dimulai dari tahap pendidikan dini sebagai bekal setiap anak menjalin relasi yang sehat kelak," ujar Marsha.

IJRS juga menilai pendidikan seks terhadap anak juga penting mengingat, tindakan kekerasan seksual kerap dilakukan oleh orang terdekat dan berasal dari lingkungan korban. Sebanyak 59,9 persen kasus kekerasan seksual berasal dari rumah, kata Marsha.

Terlebih lagi, dalam penelitian IJRS menemukan korban kekerasan seksual mengenal atau memiliki hubungan dengan pelaku. Semisal 25,2 persen terdakwa merupakan pacar korban; 13,5 persen terdakwa merupakan anggota keluarga korban; 13,3 persen terdakwa merupakan keluarga inti korban; 12,7 persen terdaka merupakan teman korban; dan 12,4 persen terdakwa merupakan tetangga korban.

"Pendidikan ini juga dapat menginformasikan anak-anak soal kejahatan grooming, mengingat cukup banyak terdakwa dalam kelompok usia lebih tua. Atau relasi romantis anak dengan orang dewasa dengan niat memanfaatkan kerentanan anak untuk mencapai tujuan seksual," tukas Marsha.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Restu Diantina Putri