tirto.id - Zakat Fitrah Jogja 2026 bayar berapa tengah banyak ditanyakan umat Muslim yang berada di wilayah tersebut. Lantas, apakah zakat tersebut dapat dilakukan secara daring dan sampai kapan batas waktu zakatnya?
Zakat Fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, sebagai bagian dari penyempurna ibadah puasa di bulan Ramadhan. Zakat fitrah ditunaikan menjelang shalat Idul Fitri, dapat dilakukan sejak awal Ramadhan, beberapa hari sebelum hari raya, hingga sampai hendak berangkat shalat Id.
Kewajiban membayar zakat fitrah berlaku bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan makanan pokok untuk dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya pada malam dan hari raya Idul Fitri. Dengan demikian, ukuran kewajibannya adalah kecukupan kebutuhan dasar, bukan jumlah harta tertentu.
Tujuan utama zakat fitrah adalah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari kekurangan dan kesalahan selama menjalankan ibadah Ramadhan. Selain itu, zakat fitrah juga bertujuan membantu fakir miskin agar dapat merasakan kebahagiaan pada hari kemenangan sehingga tercipta kepedulian sosial di tengah masyarakat.
Dalam ketentuan fikih, khususnya menurut mazhab Imam Syafi’i yang banyak dianut di Indonesia, zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk makanan pokok yang berlaku di daerah setempat, seperti beras. Besarannya adalah satu sha’, yang setara dengan kurang lebih 2,5 hingga 3 kilogram beras per jiwa.
Sebagian ulama dari mazhab lain membolehkan pembayaran dengan uang apabila dinilai lebih memberikan kemaslahatan bagi penerima. Oleh karena itu, praktik ini tetap ditemui di berbagai tempat sebagai bentuk ijtihad yang mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Di Indonesia, lembaga seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan besaran zakat fitrah dalam bentuk nominal uang berdasarkan harga rata-rata beras di masing-masing daerah. Penetapan ini dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat. Meskipun demikian, bagi yang mengikuti pendapat mazhab Syafi’i secara ketat, menunaikan zakat fitrah dalam bentuk beras tetap lebih utama.
BAZNAS telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan pada Ramadhan 2026 ini untuk skala nasional, yaitu sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 kilogram beras premium. Di sisi lain, harga makanan pokok di tiap daerah berbeda-beda.
Berkaitan itu pula, setiap daerah di Indonesia, termasuk Yogyakarta, memiliki kebijakan dalam penetapan besaran zakat fitrah yang didasarkan pada harga kebutuhan pokok di wilayah tersebut. Maka itu, BAZNAS DIY juga telah menetapkan untuk besaran zakat fitrah tahun 1447 H/2026 M yang dapat dijadikan sebagai acuan oleh umat Muslim di Yogyakarta. Demikian pula BAZNAS di tiap kabupaten di DIY.
Bagi umat Muslim yang berada di wilayah Jogja, Sleman, dan Bantul, yang hendak menunaikan zakat fitrah, simak besaran yang harus dibayarkan per orangnya berikut baik dalam bentuk uang maupun beras.
Zakat Fitrah Jogja, Sleman, & Bantul 2026 Bayar Berapa?
Baznas Kota Yogyakarta telah mengumumkan bahwa zakat fitrah di wilayah Yogyakarta dapat ditunaikan dengan besar sebanyak 2,5 Kilogram per jiwa atau uang tunai sebesar Rp40.000 per jiwa. Adapun bagi yang memiliki kewajiban fidyah, maka besarannya Rp25.000 per hari per jiwa.
Berbeda dengan Kota Yogyakarta, di Kabupaten Kulon Progo besaran untuk menunaikan zakat fitrah yaitu sebesar Rp35.000 per jiwa. Disusul Sleman dengan ketentuan zakat fitrah berupa beras sebanyak 2,5 kilogram per jiwa atau Rp37.500, serta Rp15.000 per jiwa per hari untuk Fidiyah.
Sedangkan di Bantul, ketentuannya akan mengacu pada MUI DIY yang menetapkan minimal 2,5 kilogram per jiwa atau sekitar Rp45.000 per jiwa jika berupa uang.
Rinciannya adalah sebagai berikut.
- Kota Yogja: 2,5 Kg beras per jiwa atau Rp40.000 per jiwa dan Rp25.000 per hari per jiwa untuk fidyah
- Kulon Progo: Rp35.000 per jiwa
- Sleman: 2,5 Kg beras atau Rp37.500 per jiwa serta Rp15.000 untuk fidyah
- Bantul: 2,5 Kg beras atau Rp45.000 per jiwa
Cara Bayar Zakat Fitrah Apakah Bisa Online?
Pembayaran zakat fitrah kini semakin mudah dimana masyarakat dapat menunaikan zakat tersebut secara daring melalui kanal resmi lembaga pengelola zakat seperti BAZNAS maupun lembaga amil zakat lainnya.
Sebagai contoh, berikut tata cara pembayaran zakat fitrah secara online.
- Kunjungi laman resmi pembayaran zakat baik itu melalui baznas.go.id/bayarzakat atau platform lainnya yang menyediakan. Untuk seluruh wilayah DI Yogyakarta, pembayarannya dapat dilakukan seperti berikut.
Kabupaten Kulon Progo https://kabkulonprogo.baznas.go.id/konfirmasi-zis
Kota Yogyakarta di https://kotayogya.baznas.go.id/konfirmasi-zis
DI Yogyakarta di https://diy.baznas.go.id/konfirmasi-zis
- Pilih jenis dana zakat, lalu klik Zakat Fitrah
- Isi jumlah jiwa yang akan dizakati
- Nonimal yang tercantum akan menyesuaikan dengan ketentuan setempat
- Isi data diri secara lengkap mulai dari nama, nomor telepon, dan email
- Setelah selesai, pilih metode pembayaran, dan segera lakukan pembayaran
- - Pembayaran zakat pun sudah selesai.
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Fitra Firdaus
Masuk tirto.id
































