Menuju konten utama

Yusril soal Amnesti Yulian Paonganan: Itu Tindak Pidana Politik

Yusril mengatakan, kasus yang dialami Yulianus Paonganan merupakan subjek dari amnesti maupun abolisi era Presiden Prabowo Subianto.

Yusril soal Amnesti Yulian Paonganan: Itu Tindak Pidana Politik
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra berjalan usai memimpin Rakor tingkat menteri terkait pinjaman online ilegal di Jakarta, Selasa (21/1/2025). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, menyatakan terpidana Yulianus Paonganan merupakan terpidana yang terjerat kasus tindak pidana terkait politik. Kata Yusril, jenis tindak pidana tersebut merupakan subjek yang memang direncanakan akan diberikan amnesti oleh Prabowo.

Hal itu menanggapi pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto terhadap soal Yulianus Paonganan. Yulianus merupakan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menghina Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2016 lalu.

"Memang itu kan tindak pidana politik ya seperti kita ketahui, pidana seperti itu memang menjadi subjek amnesti dan abolisi," kata Yusril kepada wartawan di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).

Dia juga mengatakan bahwa Yulianus telah divonis dalam perkaranya. Namun, eksekusi terhadap putusan Yulianus belum dieksekusi. Yusril menyebut, dengan adanya amnesti yang diberikan oleh Prabowo, maka akibat tindak pidana yang dilakukan Yulianus dihapuskan, dan tidak akan dilakukan eksekusi.

"Maka tindak pidana yang dilakukan dihapuskan, jadi gak akan eksekusi gak akan ada tuntutan baru, persoalannya menjadi selesai," ujarnya.

Meski begitu, Yusril tidak menjawab dengan pasti ketika ditanyakan soal apakah menyambut baik amnesti untuk Yulianus. Dia hanya mengatakan, pernah menangani masalah amnesti untuk pihak yang dibenarkan karena bertentangan dengan pemerintahan era Presiden Ke-3 RI, BJ Habibie.

"Ya, Saya pikir kan waktu Pak Habibie dulu pernah mengeluarkan amnesti dan abolisi kepada mereka yang dipenjara karena berbeda dengan pemerintah. Saya juga pernah perkuat menangani masalah ini terkait dengan anggota GAM diberikan amnesti dan abolisi," tuturnya.

Sementara itu, Yusril mengatakan, nama Yulianus memang sudah disampaikan kepada Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, untuk dipertimbangkan mendapatkan amnesti dari Prabowo.

"Itu memang sudah disampaikan untuk dimasukkan sebagai pihak yang dipertimbangkan diberikan amnesti dan Presiden memberikan," pungkasnya.

Diketahui, Prabowo memberikan amnesti atau menghapus hukuman pidana 1.178 narapidana yang ada di Indonesia. Selain Yulianus, nama lain yang mendapatkan amnesti dari Prabowo adalah Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Hasto merupakan terdakwa dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 dan perintangan penyidikan yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga artikel terkait AMNESTI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher